Skytrain Bandara Soekarno-Hatta akan Beroperasi Kembali

AP II rencananya menetapkan masa angkutan Lebaran 2022 pada 22 April hingga 13 Mei.

Republika/Mahmud Muhyidin
Skytrain melintas di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan mengoperasikan kembali Skytrain di Bandara Soekarno-Hatta selama masa angkutan Lebaran 2022.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan mengoperasikan kembali Skytrain di Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut menyusul telah diaktifkanya kembali Terminal 1 di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga


"Pada periode angkutan Lebaran 2022 juga akan mengaktifkan Skytrain yang merupakan moda transportasi berbasis rel dengan tenaga listrik untuk perpindahan penumpang pesawat serta pengunjung bandara dari dan ke Terminal 1, Terminal 2, Terminal 3, dan Stasiun Kereta Bandara," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/4/2022). 

AP II rencananya menetapkan masa angkutan Lebaran 2022 pada 22 April hingga 13 Mei. Pada periode angkutan Lebaran 2022, Skytrain akan dioperasikan pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.  

“Kami sangat bersiap menghadapi Angkutan Lebaran 2022 dengan mengoptimalkan sumber daya di Bandara Soekarno-Hatta, di antaranya mengaktifkan Terminal 1 dan Skytrain," jelas Awaluddin. 

Dia menambahkan, dengan begitu Bandara Soekarno-Hatta siap menghadapi angkutan Lebaran tahun ini dengan diaktifkannya seluruh terminal dan dukungan operasional tiga landasan pacu. Awaluddin menilai kesiapan tersebut akan memastikan kelancaran penerbangan rute domestik dan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. 

Saat ini persyaratan penerbangan terbaru rute domestik adalah bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Sementara, bagi yang sudah menjalankan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu yang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan tes Covid-19 dn vaksinasi namun wajib didampingi orangtua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler