DPR: Optimalkan Kuota Jamaah Haji Indonesia
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik pembukaan ibadah haji untuk tahun 2022. Pemerintah diminta untuk memprioritaskan dahulu para calon jamaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Kami berharap pemerintah mengoptimalkan kuota jamaah haji Indonesia, sehingga masyarakat yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi, tahun ini bisa menunaikan ibadah haji," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Calon jamaah yang direncanakan berangkat ke Tanah Suci adalah mereka yang ibadah hajinya tertunda 2022 dan dibatasi usianya, yakni di bawah 65 tahun. Alasannya adalah karena Arab Saudi melihat pandemi Covid-19 belum usai.
"Pendataan calon jemaah haji yang akan diberangkatkan harus dilakukan sejak dari sekarang, meskipun belum diketahui berapa kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia," ujar Puan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan calon jamaah haji yang akan diberangkatkan telah mendapatkan vaksin yang diakui Arab Saudi. Kemudian, ia menekankan agar infrastruktur protokol kesehatan calon jamaah haji dipersiapkan semaksimal mungkin.
"Kita berharap agar biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat seefisien mungkin sekalipun memang ada tambahan biaya untuk tes PCR," ujar Puan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah siap memberangkatkan jamaah haji dan berencana mengoptimalkan pemanfaatan kuota jamaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.