Layani Pembeli Bawa Jeriken, SPBU Karawang Diberi Peringatan

Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jeriken di SPBU dijual kembali.

Antara/Kornelis Kaha
Warga membawa jeriken antre untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ilustrasi. Layani Pembeli Bawa Jeriken, SPBU Karawang Diberi Peringatan
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat memberi peringatan beberapa SPBU yang masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Baca Juga


"Larangan melayani pembeli yang menggunakan jeriken sudah disampaikan kepada pihak SPBU. Tapi masih saja ada SPBU di Karawang yang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken," Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Ahmad Suroto, Selasa (12/4/2022).

Ia mengaku sebelumnya mendapat laporan terkait SPBU yang masih melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. Atas hal tersebut, ia mengoptimalkan inspeksi mendadak ke SPBU di wilayah Karawang.

Suroto menyampaikan terpaksa memberi surat peringatan kepada beberapa pengelola SPBU yang diketahui masih melayani pembelian BBM menggunakan jeriken. "Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jeriken di SPBU," katanya.

Dia menyampaikan saat ini stok solar bersubsidi di wilayah Karawang sangat terbatas. Dikhawatirkan akan ada pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

"Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jeriken di SPBU itu hanya modus, setelah dibeli, dijual kembali untuk industri. Itu bagian penyimpangan barang bersubsidi," katanya.

Kekhawatiran itu muncul karena cukup banyak pembeli menggunakan mobil pikap ke SPBU yang mengangkut cukup banyak jeriken. Atas hal tersebut, ia meminta setiap pengelola SPBU di wilayah Karawang tak melayani pembelian BBM yang menggunakan jeriken. SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerikenjika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler