Hak Asuh Gala Jatuh ke Faisal, Doddy Sudrajat Minta Hal Ini
Hak Asuh Gala Jatuh ke Faisal, Doddy Sudrajat Minta Hal Ini
VIVA – Faisal, ayah almarhum Bibi Ardiansyah, boleh bernapas lega karena Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memutuskan hak asuh Gala Sky Andriansyah jatuh ke tangannya.
Hasil putusan tersebut seharusnya bisa membuat pihak Faisal dan Doddy Sudrajat tidak lagi berselisih soal hak asuh. Namun, benarkah Doddy sudah menerima putusan tersebut?
Saat hadir menjadi bintang tamu di sebuah acara televisi, Doddy mengaku sudah menghubungi pihak Faisal. Tapi, pesannya belum mendapat jawaban.
Lalu, Fenny Rose selaku pembawa acara menanyakan kepada Doddy apakah dia akan menempuh banding atas putusan pengadilan itu.
"Jadi mau banding atau menerima?" tanya Fenny.
"Hmmm untuk hal ini kan harus dikonsultasikan ke keluarga besar, nanti rapat," jawab ayah Vanessa Angel itu.
"Harapannya apa sih? Kalau menerima harapannya ke depannya apa?" tanya Fenny lagi.
"Harapannya ya kalau bisa akses untuk ketemu Gala jangan dibatasi. Jadi Daddy bisa ketemu bahkan bisa Gala main. Itu aja sih," kata Doddy.
Putusan Pengadilan Agama atas hak asuh Gala dibacakan oleh kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin di hapadan awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Tidak sendiri, Sandy didampingi oleh Faisal dan juga keluarga termasuk Fuji dan Fadly Faisal.
“Mengadili yang pertama, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum,” kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 13 April 2022.
“Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," lanjutnya.