Tantangan Masjid Menjadi UPZ, Apa Saja?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada 270.241 masjid di Indonesia. Sementara, masjid yang belum menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) sebanyak 92 persen.
"Berdasarkan hasil survei ada sekitar 65,55 persen masjid yang ingin menjadi UPZ," ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis, belum lama ini..
Tarmizi mengatakan, dari hasil kajian maka terdapat beragam respon dan tanggapan terkait kesediaan masjid untuk menjadi UPZ. Sebanyak 83,16 persen masjid telah mengetahui adanya lembaga Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) sebagai lembaga resmi untuk menunaikan zakat.
"Serta sebanyak 50,49 persen telah mengetahui tentang unit pengumpul zakat, namun untuk kesediaan masjid agar menjadi UPZ hanya ada 65,55 persen masjid yang ingin menjadi UPZ," kata Tarmizi.
Ia menerangkan, faktor utama masjid tidak mau jadi UPZ karena tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang memadai. SDM tersebut nantinya akan menjadi pengurus teknis UPZ masjid. Faktor lainnya karena lebih nyaman menggunakan sistem yang ada, yaitu sebagai amil hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak ada keinginan untuk menjadi UPZ.
Tarmizi mengatakan, selain itu ada faktor prosedur yang menyulitkan dan minimnya informasi. Ini disebabkan pengurus masjid yang tidak tetap dan berganti-ganti.
Ia menambahkan, masjid juga berharap adanya solusi. Mereka mengusulkan, masjid memiliki peran sebagai penyalur dana zakat secara langsung dan catatan rekapan dana hanya disetorkan kepada Baznas. Sehingga ada kontribusi dan peranan pengurus UPZ dan DKM masjid dalam aktivitas zakat.
"Hal ini juga terus dilakukan koordinasi dan model pengawasan atas usulan ini, karena di beberapa daerah sudah banyak yang melakukan program penyaluran," ujarnya.