Suntik KB di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Suntik KB ada yang dilakukan setiap satu bulan sekali ada juga yang setiap tiga bulan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suntik KB merupakan suntikan hormonal dengan tujuan untuk mencegah kehamilan yang tidak direncanankan. Di Indonesia, suntik KB ada yang dilakukan setiap satu bulan sekali ada juga yang setiap tiga bulan sekali.
Pada bulan Ramadhan, banyak ibu-ibu muda khawatir apakah boleh melakukan suntik KB ketika ia tengah berpuasa. Mereka ragu, bilamana suntikan KB tersebut dapat membatalkan puasanya.
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya mengatakan, bahwa suntikan yang berisi cairan obat tidak membatalkan puasa, hal ini berlaku juga bagi suntik KB.
“Suntik obat, suntik demam, suntik sakit, segala suntik tidak membatalkan puasa. Suntik yang membatalkan puasa adalah infus, infus itu makanan, masuk 2 botol. Ya itu batal puasanya,” kata Ustaz Somad dalam ceramahnya yang diunggah di akun Youtube Remaja Islam Masjid.
Menurut Somad, hal ini juga berlaku bagi obat tetes mata, obat tetes telinga, dan obat sesak nafas (asma) yang disemprotkan ke dalam mulut tidak membatalkan puasa seseorang.
“Hanya suntik yang berisi cairan infus atau makanan yang membatalkan puasa,” tegasnya lagi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Buya Yahya, bahwa suntikan dengan tujuan pengobatan adalah dibolehkan. Asalkan tidak dilakukan melalui lima lubang yang berbuka.
“Bahkan suntik untuk pengobatan asalkan bukan di lobang yang lima, lobang mulut, hidung, telinga, lobang buang air kecil, lobang buang air besar, maka (suntikan) di langan dan sebagainya di tusuk, tidak membatalkan puasa,” kata pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif.
Memang tambahnya, ada perbedaan pendapat, tetapi bagi penganut Mazhab Syafi’i, maka suntikan yang tidak berisi cairan makanan maupun donor darah yang tidak membahayakan adalah diperbolehkan
“Mazhab kita Imam Syafi’i, kalau kita diambil darahnya tidak batal puasa Anda dan lanjutkan puasa,” kata pengasuh pondok pesantren Al Bahjah Cirebon.