Imperatif Konstitusi untuk RUU Sikdiknas

Pendidikan tidak boleh terserabut dan lepas konteks dari landasan idiil-konsitusionil

ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di dalam tenda darurat. (R)UU Sisdiknas perlu menegaskan secara eksplisit bahwa Filsafat Pendidikan Nasional adalah Pancasila. Pancasila harus dipelajari dan difahami sebagai filsafat pendidikan nasional, oleh pemimpin pendidikan, pendidik, dan calon pendidik.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Sunaryo Kartadinata, Pengamat Pendidikan, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

RUU Sisdiknas yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristekdikti) mendapatkan tanggapan publik dari berbagai sisi. Pertama dipandang mengandung banyak kekurangan dan kelemahan, di sisi lain yang juga perlu memperoleh perhatian adalah uji tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945.

Semestinya (R)UU Sisdiknas mengatur substansi pendidikan secara utuh dan komprehsif, dari filosofi sampai praksis, bertolak dari pemaknaan imperatif Konstitusi UUD 1945 terhadap pendidikan, dan konteks dialektika masyarakat secara nasional dan global. UU harus memastikan penyelenggaraan  Sisdiknas sebagai perwujudan amanat UUD 1945.

Imperatif filosofis dan praktil pendidikan perlu dimaknai dari kandungan konstitusi, sebagai dasar perumusan tujuan dan praksis pendidikan nasional yang harus diatur dalam UU Sisdiknas. Secara historis, politis, dan kultural kemerdekaan RI adalah kulminasi proses mempersatukan Bangsa. Kandungan jiwa Pembukaan UUD 1945 adalah  mempersatukan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.

Imperatifnya, (1) Sisdiknas berfungsi mempersatukan dan memelihara persatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. Negara bertanggungjawab menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bermutu. Perlu ada pasal yang menegaskan makna otonomi pendidikan sebagai penyelenggaraan sisdiknas di daerah, dalam satu garis komando, termasuk pengaturan pendidikan yang ada di luar Kemdikbud. Bukan sentralistik, tetapi spirit fungsi Sisdiknas harus menjadi mindset berkelanjutan dari para pemimpin dan pengambil kebijakan pendidikan, dari hulu sampai hilir.

Pendidikan adalah proses alih generasi, pewarisan ideologi bangsa yang diamanahkan UUD 1945. Terkandung makna, pendidikan tidak boleh terserabut dan lepas konteks dari landasan idiil-konsitusionil NKRI. Karena itu (2) pendidikan nasional merupakan strategi politik bangsa untuk mewariskan ideologi negara dan nilai budaya bangsa kepada generasi penerus sehingga tidak terjadi pembelokan ideologi negara.


(R)UU Sisdiknas perlu menegaskan secara eksplisit bahwa Filsafat Pendidikan Nasional adalah Pancasila. Pancasila harus dipelajari dan difahami sebagai filsafat pendidikan nasional, oleh pemimpin pendidikan, pendidik, dan calon pendidik.

Spirit pendiri NKRI adalah mempersatukan bangsa Indonesia, yang dihuni oleh ragam suku, agama, dan budaya. Terkandung makna (3) kemauan politik bangsa yang kuat dan bermakna terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional bukan semata-mata urusan ketersediaan anggaran yang memadai, melainkan pemahaman secara benar dan utuh terhadap amanat pendiri republik untuk membangun negara bangsa Indonesia yang modern, demokratis, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, melalui upaya pendidikan.

Kandungan paragraf atau alenia 3 Pembukaan UUD 1945 merefleksikan  pengakuan rakyat Indonesia sebagai mahluk yang berhamba kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menganugerahkan kemerdekaan, diwujudkan dalam kepemelukan agama yang diyakini setiap penduduk Indonesia sebagaimana dijamin pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan sila pertama Pancasila. Imperatifnya, (4) pendidikan nasional  bertanggungjawab menjadikan rakyat Indonesia sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berhamba kepada Allah Yang Maha Kuasa, mewariskan nilai keimanan dan ketaqwaan kepada generasi bangsa sebagai wujud pewarisan spirit para pendiri bangsa.

Paragraf empat merefleksikan empat misi dan tujuan bernegara, harus menjadi cara berpikir, orientasi hidup, motivasi, komitmen, dan perilaku manusia Indonesia, bersifat lintas generasi. Misi itu harus menjadi misi pendidikan nasional, misi pemimpin pendidikan, dan misi pendidik.

Artinya (5) pendidikan nasional bertangungjawab menghadirkan guru yang mampu membawa misi negara ke dalam proses pendidikan, dan secara sadar mengarahkan peserta didik untuk membangun cara berpikir, sikap, serta keterampilan sejalan dengan misi tersebut sebagai wujud tanggungjawab kolektif berbangsa dan bernegara. Perlu ditegaskan guru bertanggungjawab mewujudkan tujuan utuh pendidikan nasional, tidak sebatas mengelola siklus pembelajaran.  

Dua misi pertama dalam paragraf empat berorientasi ke dalam, menegaskan kedaultan dan kesejahteraan umum. Dua misi terakhir berorientasi ke luar, hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain dalam kehidupan yang cerdas, mandiri, damai, dan berkeadilan sosial.

Makna mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial adalah membangun bangsa beradab, berakar pada nilai  budaya bangsa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, pengendalian diri, berkepribadian damai, dan tanggungjawab. Terkandung imperatif, (6) pendidikan nasional bertanggungjawab membangun kehidupan bangsa yang beradab, damai,  kepribadian warganegara dan warga global yang bertanggungjawab, beriman dan bertakwa, cinta tanah air, memajukan kebudayaan nasional, memahami sejarah bangsa, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31 ayat (1,2), mengandung imperatif, (7) Negara harus menjamin dan bertanggungjawab membuka akses pendidikan bermutu dan inklusif bagi seluruh warganegara dalam berbagai jalur dan jenjang, memastikan arah pendidikan nasional untuk membangun manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berahlak mulia. Ayat (4, 5) mengandung imperatif (8), secara eksplisit (R)UU Sisdiknas mesti mengatur dan menjamin kepastian anggaran dan sistem alokasi anggaran yang berbasis negara kesejahteraan sesuai amanat konstitusi. Perguruan Tinggi mesti diperankan sebagai  pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, dan sebagai poros pembangunan negara dan bangsa, yang lumat dengan penguatan nilai-nilai keagamaan dan persatuan bangsa.

Pasal 32 (1,2))mengandung imperatif (9) pendidikan nasional bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kebudayaan. Pendidikan berbasis etnografis perlu dikembangkan dalam upaya memajukan dan membangun “kekuatan kolektif kebudayaan nasional” untuk diwarisi generasi penerus, serta menjamin keberlanjutan bahasa daerah sebagai nilai budaya masyarakat dalam memperkuat kebudayaan nasional untuk mendukung pencapaian tujuan utuh pendidikan nasional. Sembilan imperatif konstitusi yang digambarkan mesti dielaborasi secara akdemik menjadi bagian dari keutuhan naskah akademik dan dirumuskan menjadi isi pasal-pasal (R)UU Sisdiknas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler