Polres Garut Ungkap Kasus Prostitusi di Hotel Kawasan Wisata
Tersangka ditangkap ketika menjajakan PSK kepada tamu hotel.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di Kabupaten Garut. Lelaki itu ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial kepada tamu hotel di kawasan wisata Cipanas pada Sabtu (16/4/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu, pekan lalu. Informasi menyatakan akan terjadi transaksi penjualan perempuan penghibur kepada lelaki di salah satu hotel di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut.
"Kami kemudian turunkan Unit PPA untuk menyelidiki informasi itu. Hasilnya, informasi itu benar adanya," kata dia saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk pengangkut perempuan.
Dede mengatakan, tersangka diduga telah beroperasi dalam 1 tahun terakhir. Tarif yang dipasang untuk satu perempuan kepada lelaki hidung belang berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. "Pelaku dapat fee Rp 250 ribu sekali main," kata dia.
Dalam melakukan aksinya, tesangka menawarkan langsung kepada lelaki hidung belang. Diduga, tersangka memiliki jaringan di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.