Peraturan Baru Buka Peluang Indonesia Punya Perumahan di Arab Saudi
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi akan segera menerbitkan Paraturan Perundang-undangan yang membolehkan warga asing memiliki tanah di Arab Saudi. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut maka peluang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berinvestasi di Arab Saudi semakin besar.
"Apabila Undang-undang tersebut sudah efektif dan sudah diterbitkan regulasi pelaksanaannya, investasi-investasi perhajian yang dilakukan BPKH terkait real estate di Makkah dan Madinah termasuk pembangunan Rumah Indonesia di Makkah akan mempunyai kepastian dan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang tersebut," kata Anggota BPKH Bidang Investasi Kerjasama Luar Negeri, Haji Hurriyah El Islamy, saat dihubungi Republika, Rabu (20/4).
Menurutnya, memprioritaskan investasi ini menjadi sangat penting mengingat kemajuan dan perubahan yang terjadi di Arab Saudi dalam rangka implementasi Visi 2030 dan untuk dua tujuan utama. Pertama pemenuhan Amanat UU34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji yaitu terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efektifitas dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Kedua, memastikan sustainabilitas pengelolaan dana haji," ujarnya.
Hurriyah mengatakan bahwa investasi perhajian mempunyai multiplying effect yang berdampak luas dan dapat turut menjadi penggerak peningkatan taraf hidup rakyat indonesia, yang dapat diturut sertakan untuk berperan sebagai bagian dari investasi ekosistem perhajian. Saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah melakukan investasi di Arab Saudi, salah satunya Rumah Indonesia.
Seperti diketahui saat ini BPKH melalui Hurriyah terus membangun komunikasi dengan lingkungan Kerajaan Arab Saudi di bawah pengawasan putra mahkota kerajaan Muhammad bin Salman alias MBS. Komunikasi yang dibangun Hurriyah bersama lingkungan kerajaan berhasil merealisasikan beberapa investasi yang nilai manfaatnya dapat dirasakan jamaah haji luasnya masyarakat Indonesia.
Beberapa investasi tersebut di antaranya:
1. Investasi Pabrik Penyedia Makanan yang para pegawainya adalah orang-orang Indonesia dan diharapkan membuka market untuk ekspor produk dan bumbu dari Indonesia ke Arab Saudi;
2. Pembangunan Rumah Indonesia di Makkah dengan dua pendekatan di mana pendekatan pertama menggunakan struktur investasi berbasis undang-undang yang ada sehingga dapat segera dilaksanakan dan pendekatan kedua menggunakan struktur investasi langsung yang dapat dilaksanakan dengan koordinasi yang baik dengan pihak otoritas Mekkah;
3. BPKH Telah menandatangani Kesepakatan mengenai kolaborasi antara BPKH dan Motawifs Pilgrims for South-East Asian Countries Company dan potensial hubungan kerja sama strategis dan investasi bersama.
4. BPKH sudah menandatangani termsheet dengan pihak terkemuka di Makkah dan Arab Saudi untuk pembangunan Rumah Sakit sekaligus universitas dan pusat riset berbasis teknologi tercanggih dan terbesar di Makkah. Investasi ini bukan saja menghasilkan nilai manfaat dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk jamaah haji Indonesia, namun juga sudah dikoordinasikan untuk membuka peluang pekerjaan dan pertukaran keahlian serta kerjama riset dengan lembaga-lembaga terkait di NKRI sekaligus membuka peluang pemberian beasiswa kepada putra putri terbaik Indonesia.