AP I Prediksi Layani 2,4 Juta Penumpang Mudik 2022
Angka itu meningkat 452 persen dibandingkan periode peniadaan angkutan Lebaran 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memprediksi akan melayani hingga 2,4 juta penumpang pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Angka tersebut meningkat 452 persen jika dibandingkan periode peniadaan angkutan Lebaran 2021 yang hanya melayani 428.156 penumpang di 15 bandara yang dikelola.
Direktur Utama AP I, Faik Fahmi mengatakan, peningkatan juga diprediksi pada trafik pergerakan pesawat. “Untuk trafik pergerakan pesawat diprediksi akan mencapai 19.579 pergerakan atau meningkat hingga 230 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang melayani 5.931 pergerakan pesawat,” kata Faik, Kamis (21/4/2022).
AP I memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada tanggal 29 April dan arus balik pada tanggal 8 Mei 2022. Faik memastikan AP I akan menyiagakan Posko Angkutan Lebaran Terpadu di 15 bandara mulai tanggal 25 April hingga 10 Mei 2022.
Untuk menjamin kelancaran operasional bandara di tengah peningkatan trafik penerbangan selama angkutan Lebaran. Faik menuturkan, AP I juga melakukan langkah-langkah penyesuaian jam operasional di enam bandara. Bandara Juanda Surabaya dari waktu operasional pada masa pandemi pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari waktu operasional pada masa pandemi pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB menjadi beroperasi penuh selama 24 jam. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari waktu operasional masa pandemi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Bandara Internasional Yogyakarta dari waktu operasional masa pandemi pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB diperpanjang hingga 21.00 WIB. Sementara, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari waktu operasional masa pandemu pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB.
Lalu Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari waktu operasional masa pandemi pukul 07.30-18.00 menjadi pukul 06.00-22.00. Faik menegaskan, AP I juga akan mengimplementasikan SE Kementerian Perhubungan No mmor 48 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas SE 36 Tahun 2022 sebagai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara.
Selain itu juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa. “Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” kata Faik.