Kenali Risiko Anak Bila Ikut Mudik Lebaran
Anak merupakan kelompok paling rentan mengalami perburukan jika terjangkit Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengingatkan risiko anak di bawah 6 tahun bila harus ikut mudik Lebaran. Anak merupakan kelompok paling rentan mengalami perburukan jika terjangkit Covid-19.
"Kalau bicara risiko buat anak tetap ada , tidak mungkin 0 atau tanpa risiko. Apalagi (anak) belum divaksin atau belum divaksin dua dosis atau booster itu yang harus disadari," kata Dicky kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).
Dicky menerangkan, anak yang terinfeksi Covid-19 cenderung mengalami gangguan pada saluran pernapasan atas lantaran anatomi saluran napas anak belum sempurna, bahkan menyempit. Oleh karenanya, dalam setiap penyakit saluran napas atas, anak 1 tahun menjadi kelompok paling rentan risiko karena bisa fatal.
"Dulu ada ISPA namanya yang bisa menjadi salah satu penyebab kesakitan parah dan kematian bahkan," ucap dia.
Ia juga terus mengingatkan, virus Covid-19 tidaklah memandang bulu. Baik kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksinasi maupun anak belum divaksinasi Covid-19 dapat tetap tertular.
"Kalau saya menganjurkan sih di bawah 6 tahun atau 7 tahun tidak (mudik) dulu, karena umur itu kan belum divaksin," ujarnya.
Namun, lanjut Dicky, bila memang tetap melakukan mudik, sebaiknya tidak menggunakan transportasi publik dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. "Tapi pun kalau ternyata harus menggunakan transportasi publik, pastikan yang mendampingi dia (anak di bawah 6 tahun) minimal sudah vaksinasi dua dosis atau booster. Itu akan membantu melindungi mereka," kata Dicky.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19. Kategori ini juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR maupun antigen.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di bawah usia enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, karena belum tersedia vaksinnya," kata Reisa.
Namun, kata dia, anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan prokes secara ketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per 2 April 2022.
Reisa mengatakan ketentuan lain dalam edaran itu itu juga mengecualikan pemudik yang belum divaksin Covid-19 akibat kendala komorbid. Mereka diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan melampirkan hasil tes negatif pemeriksaan PCR.
"Kalau ada PPDN berkondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam hasil negatif sebelum pemberangkatan," katanya.
Reisa mengatakan, pelaku perjalanan mudik berkondisi khusus tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Reisa mengatakan dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).
Pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan. Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/antigen.
Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes antigen yang sampel diambil 1x24 atau RT PCR 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, kata Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.