Propam Tahan Oknum Polisi Bogor yang Peras Pengendara Rp 2 Juta  

Poltresta Bogor Kota akan jatuhkan sanksi ke oknum polisi pemeras jika terbukti

Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi). Poltresta Bogor Kota akan jatuhkan sanksi ke oknum polisi pemeras jika terbukti
Rep: Shabrina Zakaria Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang anggota Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor ditahan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota.

Baca Juga


Oknum berinisial Bripka SAS ini, ditahan lantaran melakukan pemerasan dengan modus tilang, terhadap pengendara senilai Rp 2,2 juta.  

Hal ini terkuak setelah berita pemerasan tersebut viral di media sosial. Dalam cuitan yang diunggah akun Twitter @bogorfess_ , seorang warganet mencurahkan pengalamannya setelah ditilang di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara.  

Warganet tersebut mengatakan, dirinya ditilang lantaran tidak menggunakan spion lengkap. Alih-alih memberikan surat tilang atau denda, Bripka SAS yang saat itu bertugas meminta agar warga tersebut membayar Rp 2,2 juta. Serta mengancam akan menahan warganet tersebut selama 14 hari jika tidak membayar.  

Kabar ini sampai ke telinga Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Usai mendapat informasi ini, Tim Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melalukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran terkait korban. 

“Dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan,” kata Susatyo kepada awak media, Ahad (24/4/2022) malam.  

Susatyo menegaskan, penahanan ini dilakukan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Selain itu, ada keputusan jika Bripka SAS dapat dipecat.  

Kasubie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, mengatakan berita yang viral tersebut merupakan perbuatan non prosedural.  

“Terkait berita viral adalah perbuatan non prsedural, dan Divisi Propam telah tangkap oknum Polsek Tanah Sareal tersebut,” kata dia.      

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler