Monday,30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024
10 Perusahaan Umrah Kena Denda 50.000 Riyal
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menjatuhkan denda masing-masing sebesar 50 ribu riyal (Rp 192,6 juta) kepada 10 perusahaan umrah. Hal ini karena kegagalan mereka dalam menawarkan layanan yang diperlukan untuk jamaah umrah.
Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Selasa (26/4), Kementerian menemukan kesalahan penyedia layanan umrah ini dalam hal kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum yang diberikan kepada jamaah terkait dengan layanan perumahan dan transportasi.
Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengizinkan atau mentolerir segala kekurangan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada para jamaah. Selain itu juga terus memastikan perlindungan hak-hak para jamaah.
Tindakan ini dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan pada semua fasilitas layanan dan menangani keluhan serta umpan balik dari jamaah dengan mengambil semua tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para Tamu Allah serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan mereka.
Di samping itu, Kementerian juga meminta semua calon jamaah dari dalam dan luar Kerajaan untuk hanya berurusan dengan perusahaan yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur tur umrah, dan memilih fasilitas akomodasi dan sarana transportasi hanya dari agen berlisensi. Hal ini untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah dengan cara yang terbaik.
Berita terkait
Berita Lainnya
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 15:42 WIB
Berita Jurnal Haji
Senin , 27 Feb 2023, 13:26 WIB