PDSI Berdiri Seusai Terawan Dipecat IDI
PDSI mengklaim sebagai alternatif wadah profesi kedokteran yang tak menginduk ke IDI.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath, Febrianto Adi Saputro
Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Rabu (27/4/2022) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Kelahiran PDSI ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada IDI. Ia menyebut PDSI berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang di Jakarta, Rabu lalu.
Namun, Jajang menampik anggapan bahwa pendirian PDSI berkaitan dengan polemik antara Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan IDI. Menurutnya, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah memutuskan pemberhentian secara permanen dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemberhentian ini terkait dengan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh mantan Menteri Kesehatan itu.
Keputusan MKEK tersebut baru dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh 21-25 Maret 2022. Keputusan MKEK sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan perhimpunan spesialis yang terkait, sesuai AD/ART IDI.
Komisi IX DPR RI menyambut baik didirikannya organisasi profesi kedokteran Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pembentukan organisasi tersebut merupakan hak untuk berorganisasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kami memberikan apresiasi terhadap pendirian dari PDSI yang sudah dideklarasikan kemarin. Yang diinisiasi oleh para dokter senior yang saya lihat kemarin tampil ya. Tentu ini adalah sebuah hak untuk berorganisasi sesuai UUD," kata Melki kepada Republika, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu dalam pelaksanaannya di lapangan, ia berharap PDSI sesuai dengan regulasi yang ada di bawah UU Praktek Kedokteran. Oleh karena itu dirinya berharap agar PDSI bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi profesi kedoteran yang sudah ada, seperti IDI dan organisasi kesehatan lain yang sudah ada.
"Sehingga tetap diletakkan pada konteks UU Praktik Kedokteran," ujarnya.
Melki menambahkan, DPR RI akan mencermati adanya aspirasi revisi terkait dengan UU Praktik Kedokteran. Karena itu ia berharap komunikasi PDSI dengan IDI dan organisasi kesehatan lain berlangsung baik.
"DPR RI akan mencermati apakah regulasi yang ada tersebut sudah cukup merekomendasi dinamika dan aspirasi yang ada di kalangan dokter, ataukah tentu mungkin ada semacam revisi atau perbaikan terkait dengan UU Praktik Kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur menjadi payung semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter yang hari ini sudah ada beberapa organisasi," terangnya.
"Semoga ini bisa berkomunikasi baik tetap agar ada hubungan baik antara para dokter untuk saling berkomunikasi dan mendukung dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, kepentingan kesehatan dan tentu untuk perkembangan inovasi dan juga kemandirian kesehatan kedokteran di tanah air," imbuhnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Luqman Hakim. Luqman berharap akan ada makin banyak lagi terbentuk organisasi-organisasi di kalangan dokter dan pekerja kesehatan lainnya pada waktu mendatang agar tak ada lagi praktik monopoli organisasi profesi kedokteran oleh satu organisasi.
"Monopoli itu hanya boleh dilakukan oleh Tuhan. Karena kalau monopoli dilakukan oleh manusia, pasti rentan terhadap penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir elitenya saja," ujarnya.
Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI) Periode 2025-2028, dr Slamet Budiarto, mengatakan di Indonesia setiap profesi kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan, dan IDI adalah yang diakui.
"Dalam UU Praktik Kedokteran dan (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal. Di Seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu," kata Slamet.
"Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana bukan substansial mendirikan organisasi tandingan IDI. Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan," sambung Slamet.
Slamet menekankan, IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, organisasi profesi IDI harus dijaga keberadaannya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012-2015, Zaenal Abidin menanggapi terbentuknya PDSI. Ia menyinggung PDSI untuk mengilas balik kehormatan profesi dokter.
Zaenal menceritakan pada awal berdirinya IDI pada 1950 para pengurus sangat sadar bahwa mereka lulus dari sekolah dokter yang berbeda-beda. Ada lulusan luar negeri seperti Eropa dan ada pula lulusan Sekolah Dokter Jawa, Stovia, Nias yang standar pendidikannya berbeda.
"Akibatnya mutu lulusan pun juga berbeda. Karena itu tugas utama dan pertama adalah menyamakan standar dokter Indonesia. Menyamakan kompetensi, menyamakan pelayanan, menyamakan perilaku dalam melayani dan juga terlibat dan menyamakan mutu pendidikan dokter di Indonesia," kata Zaenal kepada Republika, Kamis (28/4/2022).
Zaenal menyatakan sejak awal kehadirannya IDI selalu fokus pada standar. IDI, lanjut dia, tidak pernah mengeluarkan ijazah dokter, lisensi atau izin praktik dokter.
"Sebab IDI sangat tahu bahwa mengerjakan yang bukan urusannya itu bukan karakter profesional sebuah organisasi profesi. Jadi kalau ada pejabat mengatakan IDI mengeluarkan izin praktik dokter dimaklumi saja. Mungkin beliau sibuk sehingga kurang baca," ujar Zaenal.
Zaenal menjelaskan alasan IDI fokus pada standar dokter dan kedokteran karena ada kehormatan profesi dokter dan pasien yang wajib dilindungi. IDI selalu menganjurkan ada pendidikan dilaksanakan sesuai standar pendidikan.
"Dokter memenuhi standar kompetensi baru bisa melayani dan juga mengikuti standar pelayanan," ucap Zaenal.
Zaenal juga menyampaikan semua dokter dalam melayani pasien wajib menaati standar etik kedokteran.
"Sekali pun standar lain terpenuhi tapi seorang dokter perilakunya tercela dalam melayani maka itu tetap tidak dibenarkan karena dapat merugikan kehormatan pasien dan merusak kehormatan profesinya," lanjut Zaenal.
Terkait terbentuknya PDSI, Zaenal mempersilakannya karena sah di negara demokrasi. Tapi lain hal ketika PDSI ingin menjadi organisasi profesi dokter.
"Silakan membaca kembali putusan MK yang menegaskan IDI satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia. MK sendiri telah menjelaskan alasannya," ucap Zaenal.
Dikonfirmasi terkait dibentuknya PDSI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kami pelajari dulu ya," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).