Polda Sumbar: Cabut Bai'at Dilakukan Cepat Mengingat Banyak yang Akan Mudik

Polda Sumbar: Cabut Bai'at Dilakukan Cepat Mengingat Banyak Yang Akan Mudik

Republika/Febrian Fachri
Ratusan warga dari Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sijunjung yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII) ikuti pengucapan sumpah setia kepada NKRI di Gedung Nasional, Batusangkar, Jumat (29/4)
Rep: Febrian Fachri Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,BATUSANGKAR-- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan pihaknya segera mengajak pemerintah daerah seperti Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar melakukan kegiatan cabut bai'at terhadap mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengingat musim mudik lebaran Idul Fitri 1443 H sudah masuk. Pada momen lebaran menurut Teddy akan banyak warga dari luar masuk ke Sumatra Barat. Sehingga harus diantisipasi agar pengaruh NII ini tidak semakin besar.

"Sengaja cabut bai'at ini dilakukan cepat karena akan ada lonjakan warga masuk ke Sumbar. Dan warga yang masuk ini juga harus kita jaga keamanannya," kata Teddy di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar, Jumat (29/4/2022).

Hari ini Sebanyak 518 mantan anggota NII dari berbagai daerah di Sumatra Barat mengikuti acara cabut bai’at massal dan pengucapan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di Gedung Nasional Maharajo Dirajo di Batusangkar.

518 orang ini berasal dari  Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Sijunjung.

Pencabutan  bai’at mantan anggota NII ini juga dilakukan di Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (27/4/2022). Saat itu ada sekitar 400 lebih warga Dharmasraya mantan anggota NII mengucapkan sumpah setia kembali kepada NKRI.

Teddy mengimbau ratusan warga Sumbar yang merupakan mantan anggota NII yang belum cabut bai'at agar segera cabut bai'at dan mendeklarasikan kembali setia kepada Pancasila dan NKRI.

Baca Juga


"Paling lambat 20 Mei 2022. Kalau tidak, akan saya lakukan penegakkan hukum yang keras," ujar Teddy.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler