Kuota Haji Khusus tak Sesuai UU, Forum Sathu Minta Menag Revisi KMA
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum Sathu) menyampaikan keberatan dengan putusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan kuota haji khusus.
Menurut Forum Sathu, Yaqut menetapkan kuota haji khusus tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh sebesar delapan persen. Melalui KMA Nomor 405 Tahun 2022, Menag Yaqut mengalokasikan kuota haji khusus sebesar 7.226 atau 7,33 persen.
"Forum Sathu menyesalkan atas keputusan KMA Nomor 405 Tahun 2022, terutama pada poin yang menetapkan alokasi kuota haji Indonesia sebesar 100.051 yang dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen)," kata Ketua Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur saat konferensi pers secara virtual, Jumat malam (29/4/2022).
Fuad memastikan dengan mengalokasikan kuota haji khusus itu, Yaqut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan, jatah kuota haji khusus dari kuota nasional sebesar delapan persen.
Menurutnya, keputusan tersebut merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus dan penyelenggara. Untuk itu atas hal tersebut, Forum Sathu meminta agar Menag segera merevisi KMA No 405 khususnya pada penetapan alokasi Haji Khusuus menjadi delapan persen dari kuota haji Indonesia atau sebesar 8.004 kuota.
"Revisi dan Penyelarasan KMA nomor 405 Tahun 2022 akan menunjukkan sikap teladan penyelenggara pemerintahan dalam mematuhi hukum negara dan maupun hukum syariat Islam yang berbuat zalim, mengambil hak pihak lain dan berbuat tidak adil," katanya.
Sekjen Forum Sathu Artha Hanif mengatakan, Forum Sathu bersama lima asosiasi travel haji menyatakan sudah menyampaikan permohonan revisi atas KMA nomor 405 tahun 2022 dengan tembusan kepada Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan DPD RI serta Ombudsman. Forum Sathu yakin Menteri Agama akan mengambil langkah tepat menyesuaikan segala keputusan dan kebijakannya selaras Undang-undang.
"Kami yakin Kementerian Agama dapat menjunjung tinggi asal keadilan, transparan serta nilai syariat sebagaimana yang dituangkan dalam surah Al-Baqarah ayat 197 yang melarang perbuatan fusuq dalam berhaji, di antaranya melanggar aturan dan mengambil hak yang bukan haknya," kata Artha.
Artha memastikan, asas keadilan ini sebagaimana dituangkan dalam UU Haji harus dirasakan oleh seluruh jamaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Jamaah telah menunggu penantian selama dua tahun karena pandemi dan menerima hal tersebut dengan sabar dan ikhlas.
"Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya,"
Forum Sathu merupakan forum dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh. Forum Sathu didirikan untuk bersama-sama pemerintah mewujudkan penyelenggaraan haji Indonesia yang sesuai UU dan peraturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Selain Fuad Hasan dan Artha Hanif, hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asphurindo Lukman Nyak Neh, Ketua Umum Gaphura Ali Muhamad Amin, dan Ketua Umum Ampuh Abdul Azis.