Gubernur Jatim: May Day 2022 Istimewa karena Buruh Berkumpul dengan Keluarga

THR bagi pekerja yang diwajibkan pemerintah harus cair 100 persen.

ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) berbincang dengan para penumpang saat melepas Mudik Bareng Gratis 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan 100 unit bus dengan tujuan 15 kabupaten/kota di Jawa Timur sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik sekaligus membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai Hari Buruh (May Day) Tahun 2022 adalah momentum istimewa. Sebab, para pekerja bisa berkumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga


"Tentu terasa istimewa bagi seluruh rekan pekerja karena bisa dirayakan dengan berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman," ujarnya dalam rangka Hari Buruh di Gedung Negara Grahadi d Surabaya, Ahad (1/5/2022).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan bahwa suasana bahagia juga dikuatkan dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik seiring dengan terkendalinya pandemi. Para pekerja yang sebelumnya dirumahkan, kata dia, bisa kembali bekerja, lalu buruh korban PHK mendapatkan lagi pekerjaan seiring dengan ekonomi dan pasar yang mulai bergeliat.

"Serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang diwajibkan pemerintah harus cair 100 persen," ujar Gubernur Khofifah.

Di Jawa Timur, lanjut dia, mayoritas perusahaan telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan Pemprov beberapa hari lalu sempat memberikan penghargaan kepada 112 perusahaan. "Adapun keluhan yang masuk lewat Posko THR terkait keterlambatan pembayaran sedang difasilitasi agar bisa diselesaikan sesuai aturan berlaku," katanya.

Hubungan yang harmoni antara perusahaan dan pekerja diyakini akan melahirkan kedamaian dan kondisi ekonomi yang sehat di Jatim. Selain itu, kado pada momentum Hari Buruh 2022 yaitu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana diketahui, bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal sama. Yang intinya tata cara klaim dikembalikan sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sehingga pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

"Tentu keputusan Pemerintah Pusat dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mewadahi aspirasi kalangan pekerja. Sehingga ini juga menjadi kado indah bagi teman-teman pekerja," tutur Khofifah.

"Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman-teman pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk mendorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler