Kemenag: Batas Usia Jamaah Haji 65 Tahun Kewenangan Saudi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ahmad Abdullah Yunus, menjelaskan, terkait syarat haji tahun 2022 yang usia jamaahnya di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji, itu domainnya sudah bukan pemerintah Indonesia.
"Artinya memang yang memutuskan usia di atas 65 tahun untuk tidak dilibatkan haji itu menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata Yunus saat dihubungi Republika, Ahad (8/5/2022)
Ia mengatakan, intinya haji dilaksanakan di Arab Saudi, maka pemerintah Arab Saudi yang mengelola haji. Sebagaimana diketahui, Arab Saudi adalah negara yang berdaulat dan masyarakat Indonesia harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Terkait kita ditugaskan memberi penjelasan kepada jamaah haji (65 tahun), secara khusus belum dibahas berkaitan dengan sosialisasi ini," ujarnya.
Yunus menjelaskan, tahun lalu Kemenag sudah pernah menjelaskan dan mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2021. Semacam regulasinya dijelaskan kepada calon jamaah haji, supaya tahu alasan mengapa calon jamaah haji diputuskan untuk tidak diberangkatkan tahun 2021.
Ia menerangkan, karena salah satu poin tujuannya menjaga jiwa di masa pandemi Covid-19. Maka pemerintah Indonesia tidak mungkin mengirim calon jamaah haji demi keselamatan jiwa jamaah sendiri. Sebab, waktu itu tahun 2021 masih pandemi Covid-19 dan kasus Covid-19 masih sangat tinggi.
Yunus mengatakan, sosialisasi bagi calon jamaah haji di atas usia 65 tahun mungkin akan seperti sosialisasi seperti tahun lalu, ketika mensosialisasikan tidak ada keberangkatan haji karena pandemi Covid-19. Memang tahun lalu situasinya sangat sulit untuk bisa dilaksanakan haji, sehingga diputuskanlah pembatalan dan diberikan sosilasisasi kepada jamaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi berharap calon jamaah haji yang usianya di atas 65 tahun agar pengertian dan bersabar. Karena pemerintah Arab Saudi membuat aturan yang mensyaratkan calon jamaah haji usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun per 8 Juli 2022.
Kiai Zainut mengatakan, sebagaimana diketahui, kuota haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi berjumlah 100.051 orang. Meskipun jumlahnya tidak sesuai yang diharapkan, karena Indonesia ingin kuotanya lebih banyak lagi supaya calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya saat pandemi Covid-19 bisa lebih banyak yang berangkat ke Tanah Suci.
"Tapi tetap kita syukuri dengan jumlah atau kuota 100.051 orang itu, ini jumlah yang kita syukuri karena ada kriteria yang harus kita ikuti misalnya batas maksimum jamaah haji usianya 65 tahun, itu ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi," kata Kiai Zainut saat diwawancarai Republika, Kamis (28/4/2022).
Wamenag menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Maka untuk saudara-saudara calon jamaah haji yang usianya lebih dari 65 tahun dimohon sekali lagi pengertian dan kesabaranya.
Ia mengungkapkan, aturan dari pemerintah Arab Saudi dibuat demi menjaga keselamatan seluruh jamaah haji Indonesia dan dunia. Sebab semua menyadari pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir, tapi bersyukur sudah ada pelonggaran-pelonggaran.