Sidebar

Apakah Umroh Syawal Kemudian Ibadah Haji di Tahun yang Sama Terkena Dam?

Tuesday, 10 May 2022 15:45 WIB
Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Ketika seseorang berhaji tetapi melaksanakan umroh lebih dahulu maka disebut haji tamattu dan diwajibkan membayar dam. Namun bagaimana jika seseorang umroh di bulan Syawal kemudian pulang ke rumah dan kembali lagi untuk berhaji di tahun yang sama. 

Baca Juga


Melansir laman aboutislam.net, mantan mufti Saudi, Sheikh Ibn Baz menjelaskan Jljika seseorang menunaikan umroh  di bulan Syawal kemudian kembali ke keluarganya, kemudian datang untuk menunaikan haji, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia bukanlah haji  tamattu  dan tidak wajib membayar dam, karena ia kembali ke tempat asalnya kemudian dia kembali untuk melakukan haji sendiri.

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab dan putranya Abdullah (ra dengan mereka berdua), dan itu adalah pendapat mayoritas ulama. Di sisi lain, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jamaah dalam hal ini melakukan tamattu  dan dia memang harus membayar dam karena dia menggabungkan umrah dan haji di bulan-bulan haji pada tahun yang sama. 

Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa jika dia kembali ke keluarganya dan sebagian dari mereka mengatakan bahwa meskipun dia bepergian jauh kemudian kembali untuk haji dengan sendirinya, maka dia tidak melakukan tamattu.

Tampaknya pandangan yang paling benar adalah apa yang diriwayatkan dari Umar dan putranya Abdullah (ra dengan mereka berdua),  Jika seorang Muslim kembali ke keluarganya, maka dia tidak melakukan tamattu, dan dia tidak harus membayar dam.Tetapi bagi orang yang datang untuk haji dan umrah kemudian tinggal di Jeddah atau Ta'if, dan dia bukan termasuk penduduk disana, maka dia masuk ihram , orang ini melakukan tamattu, dan fakta bahwa dia pergi ke Taif atau Jeddah atau Madinah tidak berarti bahwa dia tidak lagi melakukan  tamattu, karena dia datang untuk menunaikan umroh dan haji bersama-sama, dan dia pergi ke Jeddah atau Taif hanya untuk suatu alasan.

Hal yang sama berlaku untuk orang yang pergi mengunjungi Madinah ini tidak berarti bahwa dia tidak lagi melakukan tamattu  menurut pandangan yang paling jelas dan paling benar. Jadi dia harus membayar dam tamattu  dan melakukan Sa`i untuk haji seperti dia melakukan Sa`i untuk Umroh.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/hajj/does-umrah-in-shawwal-obligate-a-sacrifice/

Berita terkait

Berita Lainnya