Kementan Bentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK Ternak

Kementan telah menetapkan enam kabupaten sebagai wilayah yang terpapar PMK.

ANTARA/Rizal Hanafi
Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan sapi (ilustrasi). Kementerian Pertanian (Kementan) resmi membentuk Gugus Tugas penanganan PMK untuk memitigasi penyebaran virus pada ternak.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) resmi membentuk Gugus Tugas penanganan penyakit mulu dan kuku (PMK) untuk memitigasi penyebaran virus pada ternak. Pembentukan Gugus Tugas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) berlaku sejak 9 Mei 2022.  

Baca Juga


Pada poin kesatu keputusan tersebut dijelaskan, Gugus Tugas terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Pengarah Gugus Tugas diketuai langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggung Jawab Gugus Tugas diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Adapun untuk pelaksana Gugus Tugas, terdiri dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya. Masing-masing diketuai oleh pejabat eselon II di Ditjen PKH Kementan.

Lebih lanjut, dalam poin ketujuh keputusan tersebut juga dijelaskan, pendanaan yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Kepmentan itu akan dibebankan kepada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, Kementan juga telah menetapkan enam kabupaten yakni dua di Aceh dan empat di Jawa Timur sebagai wilayah yang terpapar PMK dan dilakukan lockdown zonasi. Enam daerah itu yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Mojokerto, Lamongan, dan Sidoarjo.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjelaskan, jenis PMK yang masuk ke Indonesia telah ditemukan oleh Pusat Veteriner Farma di Surabaya sehingga diketahui jenis vaksin yang tepat. Adapun jenis PMK yang masuk ke Indonesia yakni IND2001.

Pemerintah, kata Syahrul juga sepakat vaksin yang digunakan adalah vaksin nasional dari dalam negeri."Tapi ini butuh waktu, oleh karena itu dalam waktu 14 hari (ke depan) kita impor vaksin yang jumlahnya tidak banyak, ini hanya untuk menunggu kehadiran vaksin (nasional) yang ada," kata Syahrul.

Syahrul menilai, pembuatan vaksin dalam negeri tidak membutuhkan waktu lama. Para ahli juga telah memastkan vaksin PMK IND2001 dapat dibuat sendiri.

Sementara proses vaksinasi akan berlangsung, Kementan telah mulai melakukan penyuntikan vitamin dan obat-obatan ternak, termasuk antibiotik untuk meningkatkan imun ternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah, mengatakan, virus PMK IND2001 merupakan jenis yang umum terbesar di wilayah Asean. Sembari vaksinasi dari vaksin impor dilakukan, pemerintah telah mempersiapkan proses pembuatan vasin dalam negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler