Sidebar

PTM Dapat Dimanfaatkan Mengejar Ketertinggalan Hasil Belajar

Thursday, 12 May 2022 19:47 WIB
PTM Dapat Dimanfaatkan Mengejar Ketertinggalan Hasil Belajar. Foto: Guru mengajar sejumlah siswa saat kegiatan belajar mengajar tatap muka di SD Negeri Bhayangkari Kota Serang, Banten, Kamis (12/5/2022). Pemda setempat kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen usai libur Lebaran dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menerapkan kebijakan PTM 100 persen.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengatakan, pertemuan tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah, baik itu di madrasah maupun pesantren dapat dimanfaatkan oleh pengajar dengan sebaik-baiknya untuk mengejar ketertinggalan hasil belajar.

Baca Juga


"PTM ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru untuk mengejar ketertinggalan capaian hasil belajar selama pandemi," kata Jejen pada Kamis (12/5/2022).

Dia mengatakan, Guru harus fokus pada kualitas pembelajaran di sekolah. Selain kegiatan belajar-mengajar yang dimaksimalkan, menurut dia penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap virus.

"Guru fokus pada pemulihan kebiasaan belajar online ke pembelajaran tatap muka," kata dia.

Adapun sekolah diwajibkan memberlakukan pertemuan tatap muka 100 persen dengan syarat tertentu. Aturan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di samping itu, menurut Jejen, pengajar juga harus mempersiapkan diri dalam pembelajaran secara langsung. Hal ini dilakukan agar materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para siswa. 

"Guru melakukan persiapan. Mengajar dengan kesenangan dan kegembiraan, serta memahami perbedaan gaya belajar siswa," kata Jejen.

Keempat menteri menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

 

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya