Komisi I DPR: Israel Tembak Wartawan adalah Kejahatan Perang

Komisi I DPR RI menilai aksi Israel tembak wartawan merupakan pelanggaran berat

Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi I, Meutya Hafid, menilai aksi Israel tembak wartawan merupakan pelanggaran berat
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengutuk keras penembakan oleh pasukan Israel kepada wartawan Aljazirah, Shireen Abu Akleh saat meliput serangan di kamp pengungsian Jenin, Tepi Barat. 

Baca Juga


Dia menjelaskan, jurnalis atau wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai, menurut ketentuan hukum humaniter internasional. 

Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 Ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977. Di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil. 

"Saya berpendapat bahwa penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan," ujar Meutya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022). 

Dengan aturan tersebut, dia berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat. Masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. 

"Saya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh. Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," ujar Meutya. 

Dia juga menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat. Termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan, di mana udah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional. 

"Sebagai mitra Komisi I DPR RI, saya meminta pada Kemlu untuk menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh dan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban," ujar Meutya yang juga merupakan mantan wartawan itu. 

Seorang jurnalis Aljazirah, Shireen Abu Akleh, gugur ditembak oleh pasukan Israel ketika meliput serangan di Kota Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat. Abu Akleh sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong karena sudah dalam kondisi kritis. 

Abu Akleh mengenakan rompi pers ketika ditembak pasukan Israel. Seorang jurnalis Palestina yang berada di dekat Abu Akleh, Shatha Hanaysha, mengatakan, tidak ada konfrontasi antara pejuang Palestina dan tentara Israel sebagaimana yang diklaim pihak Israel. 

Hanaysha mengatakan, kelompok jurnalis telah menjadi sasaran serangan Israel. "Kami empat wartawan, kami semua memakai rompi, semua memakai helm. Tentara pendudukan (Israel) tidak berhenti menembak bahkan setelah dia pingsan. Saya bahkan tidak bisa mengulurkan tangan untuk menariknya karena tembakan. Tentara berkeras menembak untuk membunuh," ujar Hanaysha, kepada Aljazirah, Rabu (11/5/2022).        

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler