Sidebar

Sebanyak 40,58 Persen Calon Jamaah Haji Berisiko Tinggi

Tuesday, 17 May 2022 08:50 WIB
Ilustrasi jamaah haji risti. Calon jamaah haji risti karena usia di atas 60 tahun dan sebab penyakit

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Kesehatan Haji menyampaikan bahwa sebanyak 40,58 persen calon jamaah haji berisiko tinggi (risti). Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 orang. 

Baca Juga


"Calon jamaah haji yang masuk kategori risiko tinggi (risti) pada 2022 sebanyak 44.919 orang atau 40,58 persen," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji pada Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana kepada Republika.co.id, Selasa (17/5/2022).

Budi mengatakan, 40,58 persen calon jamaah haji yang berisiko tinggi karena usia mereka di atas 60 dan karena penyakit. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per hari ini, sebanyak 65 persen calon jamaah haji sudah mendapatkan dua dosis atau dosis lengkap vaksin Covid-19. "Sedangkan yang sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga sebanyak 54 persen," jelas Budi.

Sebelumnya, diberitakan situs resmi Kemenag, Kepala Pusat Kesehatan Haji, menyampaikan, selain vaksin meningitis, vaksin Covid-19 menjadi bagian terpenting dalam persyaratan haji 2022. Semua jenis vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia bisa digunakan.

“Jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih 1443 H bisa segera di vaksinasi Covid-19 dan meningitis di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan sentra-sentra vaksinasi. Jenis vaksin Covid-19 semua bisa digunakan, yaitu Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, dan Johnson & Johnson,” kata Budi, Jumat (13/5/2022). 

Budi juga menambahkan progres vaksin Covid-19 bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan Bipih sampai saat ini dengan vaksin lengkap dua dosis sebanyak 63.388 jamaah atau 69 persen berdasarkan data Siskohat Kemenag pada 11 Mei 2022. Sedangkan untuk vaksin meningitis 84.248 calon jamaah haji atau 91 persen. 

Terkait waktu pemberian vaksin, Budi menjelaskan bahwa vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan bersamaan.

Artinya ada jeda waktu, sebaiknya 14 hari jeda waktunya. Sedangkan batas waktu yang dianjurkan calon jamaah haji untuk melaksanakan vaksinasi adalah 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi. 

"Terkait teknis pelaksanaan pemberian tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan dilakukan di laboratorium pemeriksaan di provinsi asal dua kali 24 jam sebelum masuk asrama haji atau tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," jelasnya.    

Berita terkait

Berita Lainnya