Menkes: Pelonggaran Masker Bagian Transisi Pandemi ke Endemi
IHRAM.CO.ID,JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelonggaran masker juga menjadi bagian dari program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia. Namun, ia juga tetap mengimbau masyarakat tetap berperilaku hidup sehat.
"Transisi tersebut, selain dari data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing. Sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, lebih baik kesadaran itu ada di masing-masing individu," tuturnya dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi bisa terjadi ketika masyarakat sudah menyadari protokol hidup sehat. Guna mencapai kesadaran protokol hidup sehat itu, kata Budi, perlu edukasi.
"Dari semua pandemi yang kita lihat dari sejarah kehidupan manusia, transisi itu terjadi pada saat masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat di dirinya dan keluarganya masing-masing, dan itu memerlukan edukasi dan memerlukan penerapan bertahap," jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya