Boleh tak Pakai Masker di Luar, Legislator: Jangan Disikapi Secara Euforia

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat ini sudah tepat.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. Republika/Thoudy Badai
Rep: Haura Hafizhah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI Kamrussamad mengatakan kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat ini sudah tepat. Namun, tetap saja jangan disikapi secara euforia. 

Baca Juga


"Pelonggaran penggunaan masker, terutama di outdoor merupakan kebijakan yang harus dilihat dalam kerangka transisi menuju endemi Covid-19. Di sisi lain, saat ini penanganan Covid-19 sudah semakin terkendali. Tapi ingat jangan disikapi secara euforia," katanya pada Rabu (18/5/2022).

Kemudian, ia melanjutkan masyarakat tetap harus disiplin dalam menjaga imunitas. Meski di luar sudah boleh tidak menggunakan masker tapi harus bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

"Jika kiranya di kerumunan, sebaiknya kita tetap siapkan masker. Lalu, kementerian dan instansi terkait harus tetap meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Pandemi Covid-19 harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Karena itu, early warning system terkait situasi serupa yang nantinya muncul harus tetap disiapkan," kata dia.

Ia menambahkan fasilitas kesehatan tetap harus terus dioptimalkan. Situasi terkendali saat ini jangan sampai membuat pemerintah lengah dan kendor untuk terus meningkatkan kualitas layanan faskes. "Ke depan, situasinya bisa saja berubah dan kita harus tetap siap antisipasi kondisi terburuk," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam atau pun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali, Pemerintah juga memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler