Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Satu Ton Sabu Senilai Rp 1 Triliun
Polda Jabar menggandeng PT Bio Farma dalam proses pemusnahan barang bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, Bandung-- Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton di halaman Mapolda Jabar, Kamis (19/5/2022). Barang bukti yang ditaksir senilai Rp 1 triliun lebih ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar di wilayah Kabupaten Pangandaran pada pertengahan Maret 2022.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntaya yang memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, pengungkapan barang bukti narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi tersebut sehingga berhasil menggagalkan sabu-sabu sekaligus bisa menyelamatkan sebanyak enam juta masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.
"Ini merupakan hasil sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat," kata Suntana dalam sambutannya, Kamis (19/5/2022).
Suntana mengatakan, dengan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa wilayah Pansela Jabar, mulai dari Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran rentan terhadap penyelundupan narkotika. Karena itu ia meminta jajarannya untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat dalam penangkal peredaran narkotika di wilayahnya.
"Saya meminta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika," kata dia.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan menggunakan alat insinetaror milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun karena kapasitas mesin penghacur yang terbatas, Polda Jabar menggandeng PT Bio Farma dalam proses pemusnahan barang bukti yang tergolong besar ini.
Ketua MUI Jabar, Prof KH Rachmat Syafe’I mengapresiasi hasil kerja polisi dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di wilayah Jabar ini. Menurut dia, dengan pengungkapan ini menjadi bukti wilayah Jabar rentan terhadap peredaran narkotika. "Kami bersyukuri berhasil mengagalkan peredaran narkotika yang cukup besar. Menyelamatkan generasi muda bangsa kita dari pengaruh buruk narkotika," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di perairan Kabupaten Pangandaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes Manalalu, mengatakan, ada lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya merupakan warga negara asing. Kelima tersangka yaitu DH, HH, AH, NS, dan M (warga negara asing).