Sidebar

Kamus Haji: Badal Haji

Monday, 23 May 2022 05:59 WIB
Kamus Haji: Badal Haji. Foto: Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya.

Baca Juga


(Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya