Sidebar

Menko PMK: Pemerintah Subsidi ONH Jamaah Haji Cukup Besar

Monday, 23 May 2022 08:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa selama ini pemerintah memberikan subsidi dan selalu nomboki(membayar kekurangan) ongkos naik haji (ONH) para jamaah haji cukup besar. Muhadjir mengatakan masyarakat harus diberikan pemahaman terkait ongkos haji yang sebenarnya cukup besar dan selama ini disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga


"Untuk ongkos haji, masyarakat harus tahu dan paham bahwa selama ini pemerintah nomboki kekurangannya," kata Muhadjir Effendy saat berbincang dengan media di Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/5) malam.

Ia mengatakan ongkos haji rata-rata sekitar Rp80 juta per jamaah, namun jamaah hanya membayar sesuai wilayah masing-masing yang tidak lebih dari Rp40 juta, sehingga kekurangannya disubsidi oleh pemerintah.Sebenarnya, kata Muhadiir, ongkos perjalanan haji harusnya juga disesuaikan dengan inflasi.

"Kondisi ini juga sudah kami bicarakan dengan pak Presiden dalam rapat terbatas. Bagaimana kondisi ini bisa diatasi," ucapnya.

Menko PMK mengemukakan dana haji sekarang tidak lagi dikelola kementerian (Kemenag), tapi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk meng-cover kekurangan ongkos perjalanan haji jamaah, dilakukan dengan investasi.

"Jadi, tidak benar kalau dana haji ini dipakai untuk membangun infrastruktur," tegas Menko PMK.

Menyinggung fast track (jalur cepat) untuk layanan haji, Muhadjir mengaku pemerintah telah mengusulkan dua embarkasi lagi untuk bisa melayani jamaah haji dengan lebih baik dan maksimal.

"Pemerintah mengusulkan dua fast track lagi, yakni embarkasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena calon jamaah haji dari Jatim dan Jateng sangat tinggi. Apalagi, embarkasi Surabaya juga melayani jamaah calon haji dari NTT, NTB dan Bali," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Pemerintah Arab Saudi sudah menyetujui adanya fast track tersebut, namun hanya untuk embarkasi DKI Jakarta. "Oleh karena itu, pemerintah mengajukan dua embarkasi lagi untuk layanan fast track, karena dengan adanya fast track lebih ringan dan memudahkan," ujar Muhadjir.

Layanan fast track merupakan sistem yang mempercepat proses verifikasi dokumen imigrasi jamaah haji.Kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 100.051 jamaah atau turun sekitar 50 persen dari kuota haji 2019 (sebelum pandemi COVID-19).

Berita terkait

Berita Lainnya