Kementan Dorong Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Lombok

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius pencapaian ketahanan pangan.

ANTARA/Ahmad Subaidi
Petani memasang jaring di atas tanaman padinya di kawasan persawahan di Lombok, NTB, Ahad (8/8/2021) (ilustrasi). Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggelar sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Rep: ANTARA Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggelar sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sosialisasi ini dalam rangka mengurangi maupun mencegah alih fungsi lahan produktif di daerah setempat.

"Dalam arus pembangunan, baik di tingkatan global maupun lokal, tidak jarang kita mengorbankan areal lahan produktif, bisa bernilai positif juga dapat berdampak negatif. Untuk itu dibutuhkan suatu kerangka kebijakan yang tepat agar laju pembangunan tidak mengganggu keseimbangan alam," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri saat membuka sosialisasi tersebut di Praya, Senin (23/5/2022)

Bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman yang serius terhadap pencapaian ketahanan, kemandirian bahkan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan juga mempunyai implikasi terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian.

Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan termasuk upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani. "Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Pathul Bahri.

Kondisi wilayah Kabupaten Lombok Tengah lima tahun yang lalu luas lahan pertanian produktif mencapai 50 ribu hektare lebih. Namun, dengan adanya berbagai macam pembangunan di Lombok Tengah baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat luas lahan pertanian saat ini mencapai 43 ribu hektare. "Setiap tahun lahan pertanian di Lombok Tengah terus berkurang," kata dia.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat mengurangi alih fungsi lahan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang memiliki mata pencaharian sebagai petani. "Untuk mendukung program ini kita akan buatkan peraturan daerah (perda) dalam penggunaan lahan produktif di Lombok Tengah," ungkap dia.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah Lalu Taufikurahman mengatakan, alih fungsi lahan pertanian dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertanian. "Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi alih fungsi lahan, akibat meningkatkan pembangunan," kata Taufikurrahman.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler