Kemenkeu Beri Keringanan Utang ke 348 Debitur

Keringanan ini senilai Rp 2,19 miliar dengan outstanding utang sebesar Rp 9,4 miliar.

johndillon.ie
Utang/ilustrasi
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 348 berkas kasus piutang negara (BKPN). Adapun keringanan ini setara dengan nilai Rp 2,19 miliar dengan outstanding sebesar Rp 9,4 miliar per 20 Mei 2022.

Baca Juga


Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan mengatakan  debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui crash program meliputi debitur kecil yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar.

“Sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp 2,19 miliar. Utangnya Rp 9,4 miliar tuh,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Menurutnya debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar. Secara total pada tahun ini, Encep menuturkan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.

Sementara potensi BKPN pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp 8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp 207,06 miliar.

Sebanyak 18.738 BKPN tersebut meliputi 8.075 BKPN piutang rumah sakit dengan nilai piutang sebesar Rp 170,83 miliar, 1.115 BKPN SPP mahasiswa dengan nilai piutang sebesar Rp 9,92 miliar dan 8.165 BKPN piutang sebesar Rp 8 juta dengan nilai piutang sebesar Rp 26,31 miliar.

“Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya sedangkan utang pokok maka debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” ucapnya.

Secara rinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan jika melakukan pelunasan sampai Juni 2022.

Jika pelunasan dilakukan antara Juli sampai Desember 2022 maka debitur akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan atau 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Sepanjang 2021, total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp 27,2 miliar dengan total outstanding Rp 102,7 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler