Sidebar

BPKH Bagikan Nilai Manfaat pada Jamaah Haji Khusus

Wednesday, 25 May 2022 18:41 WIB
BPKH Bagikan Nilai Manfaat pada Jemaah Haji Khusus. Foto: Logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membagikan nilai manfaat kepada jamaah haji khusus melalui virtual account. Sebagaimana  jamaah  haji reguler yang  menerima  nilai  manfaat,  jemaah  haji  khusus yang  mendaftar  melalui  PIHK  juga  akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui  virtual account masing-masing jamaah.

Baca Juga


Anggota  Badan  Pelaksana  BPKH,  Acep  Riana Jayaprawira,  menyampaikan  BPKH juga mengelola dana setoran  awal  jamaah  haji  khusus. Sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jamaah haji khusus.  

"BPKH siap memproses pengajuan  pengembalian  saldo  setoran  BPIH  khusus  dan  pembatalan  haji,  sesuai  dengan amanat  UU  No.34  Tahun  2014," katanya dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).  

Ia menekankan, dalam  mengelola  keuangan  haji,  BPKH berasaskan  aman,  syariah, efisien, dan likuid. Sehingga kapan pun uang jamaah dibutuhkan BPKH siap melakukan proses  pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak  November  2019.

Deputi  Bidang  Keuangan  BPKH, Juni  Supriyanto menambahkan jumlah total waiting list jamaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah.

Dana yang terkumpul dari jamaah haji khusus yaitu sekitar 488 juta dolar AS atau Rp 7,1 triliun. Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp 1.063.502.

Sementara di tahun 2020, nilai manfaatnya sebesar Rp 1.236.152 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 469.796 dan Rp 321.517 pada tahun 2018. Nilai manfaat jamaah jika ditotalkan rata-rata kurang sekitar Rp 3.097.722.  

Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal 4.000 dolar AS atau Rp 58.724.600. Nilai ini sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen dan nilai manfaat yang didapat dari haji khusus dibagikan kepada jamaah.  

 Juni  juga menambahkan, ada periodisasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account yakni dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan, alur proses pengajuannya dilakukan  oleh jemaah melalui PIHK. PIHK kemudian mengajukan ke Kementerian Agama untuk selanjutnya verifikasi dokumen dan dikirim ke BPKH terkait permintaan untuk pembatalan tersebut.

"BPKH akan melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank," katanya.

Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris. SLA dengan lima hari kerja maksimum penerbitan Surat  Perintah  Membayar oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.  

Pengembalian  haji  khusus  didasarkan  sesuai  jumlah jemaah  yang  diajukan  kemudian  yang  melunasi  BPIH khusus  dan  berangkat  pada  tahun  berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai  dengan  surat pengajuan  dari  Kemenag,  nomor  rekening  harus  sama dengan  dengan  yang tercantum pada rekening koran.

 

Berita terkait

Berita Lainnya