Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan
Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu.
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah. Keduanya menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.
"Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu kepada pers di Pekanbaru, Rabu (25/5/2022).
Dia mengatakan, mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu pada April 2022. WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut. Yanto menerangkan, detail pendeportasian, yaitu menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB.
WN Pakistan itu diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan empat orang petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawa keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.
Kemudian, dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar.
Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia. "Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian," kata Jahari.