Proses Visa Haji Masuk Tahap Permohonan Penerbitan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pelaksanaan haji jamaahnya. Saat ini, persiapan sudah memasuki tahap permohonan (request) penerbitan visa haji.
"Sekarang masih proses request visa. Jadi kita daftarkan permohonan visa dulu, begitu ini selesai baru proses pemvisaannya," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, saat dihubungi Republika, Kamis (26/5/2022).
Proses permohonan penerbitan visa ini dikirimkan sesuai dengan kelompok terbang (kloter) dan embarkasi jamaah. Jika semua data sudah terkumpul dan aman, baru visa jamaah bisa diterbitkan.
Mujab menyebut hingga berita ini dibuat, sudah ada 10 kloter jamaah yang masuk dalam proses permohonan. Hal ini akan dilakukan terus-menerus sampai semua data terkumpul.
Proses permohonan ini dilakukan bertahap, sembari pemerintah melakukan pengecekan status vaksinasi jamaah. Kemenag berharap proses pemvisaan sudah bisa dilakukan akhir bulan ini, sekitar 30 hingga 31 Mei.
"Kita mengejar menyelesaikan pra-manifest, artinya proses permohonan visa masing-masing kloter di masing-masing daerah. Target sampai 30 atau 31 sudah clear semua kloter," lanjut dia.
Ia pun menyebut proses visa akan didahulukan untuk jamaah yang masuk dalam kloter-kloter awal. Pemvisaan ini juga disebut bisa dilakukan sejalan dengan pembayaran di Arab Saudi.
Penerbitan visa berhubungan dengan pembayaran layanan dan fasilitas di Arab Saudi, seperti pemondokan. Saat hal tersebut sudah selesai baru visa bisa diproses, sesuai dengan sistem e-Hajj.
Untuk musim haji tahun ini, Kerajaan Arab Saudi membuat kebijakan batas usia, dimana calon jamaah berusia di atas 65 tahun tidak diizinkan berangkat. Dari Indonesia, ia menyebut ada sekitar 20 persen jamaah yang masuk dalam kategori tersebut.
"Jumlahnya sekitar 20 persen, tidak banyak. Dari jumlah harusnya 221ribu, yang berangkat tinggal 100ribuan. Nah itu kita keluarkan nama-nama yang di atas usia 65 tahun, tidak sampai 20 persen," ucapnya.