Kemenag akan Evaluasi Kriteria Tipologi KUA
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk mengevaluasi kriteria tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini jadi bagian upaya revitalisasi KUA yang digencarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Informasi tersebut disampaikan Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman.
“Kita akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur, kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah,” kata pria yang akrab disapa Bib Zaman dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, Kemenag menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan. KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.
Bib Zaman menyampaikan, dengan kriteria jumlah peristiwa nikah tersebut, maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas bisa jadi selalu berada di tipologi C.
"Seperti di KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas. Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B," lanjutnya.
Nantinya, ukuran yang digunakan bukan lagi jumlah peristiwa nikah, tetapi layanan. Jika layanan yang diberikan prima atau semua program prioritas lengkap, maka KUA tersebut masuk tipologi A walaupun jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun.
Bib Zaman berharap, ke depannya KUA memiliki orientasi bagaimana menghadirkan layanan yang prima untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” ucap dia.