BPOM Ajak E-Commerce Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan

Obat dan suplemen kesehatan kerap dipromosikan dengan tidak memenuhi ketentuan.

Republika/Reiny Dwinanda
Aneka jenis suplemen (Ilustrasi). Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan POM RI menggandeng delapan e-commerce saat meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall dilibatkan untuk menekanan promosi obat yang menyesatkan.

"ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Penny mengatakan, perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini meningkatkan jumlah pelaku usaha online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat.

Baca Juga


Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional. Angkanya sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).

Sementara itu, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller). Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace.

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan.

Penny menyatakan, pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Program ZRPO ini diluncurkan untuk mengakomodir kedua misi tersebut secara seimbang.

Program ini sekaligus mendukung Program Pemerintah sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang mendorong agar target minimal 20 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) onboarding atau terhubung ke dalam ekosistem digital.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler