Sidebar

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Operasional Haji

Monday, 30 May 2022 15:33 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji 1443H/2022.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran untuk operasional haji reguler dan khusus. Total pengajuan anggaran mencapai Rp 1,5 triliun yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus.

Baca Juga


"Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR/RI nomor B165/MA/KU.00/05/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus dengan jumlah pembebanan 1.518.056.480.730,89 dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).

Adanya usulan tambahan anggaran tersebut dikatakan muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi, khsusunya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Masyair. Kerajaan Saudi mengumumkan sistem paket layanan Masyair dengan besaran per-jamaah senilai 5.656,87 riyal.

Berdasarkan angagran yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Komisi VIII DPR pada 13 April lalu, biaya Masyair senilai 1.531,02 riyal. Sehingga, terjadi kekurangan anggaran 4.125,02 riyal perjalaan atau keseluruhan senilai 380.516.587,42 riyal (Rp 1.463.721.741.330,89).

Tak hanya itu, terdapat pula kekurangan biaya Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Anggaran yang diperlukan senilai 2.388.412,83 riyal atau Rp 9.187.435.980,78.

Layanan penerbangan, khususnya yang menggunakan Saudi Arabian Airlines, disebut memerlukan tambahan biaya technical landing bagi jamaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta, senilai Rp 25.733.232.000. Selisih kurs kontrak penerbangan Rp 19.279.594.400.

Tidak hanya usulan tambahan anggaran untuk haji reguler, dalam paparannya tersebut Menag juga menyampaikan usulan penambahan anggaran operasional pelayanan jamaah haji khusus. Tambahan tersebut menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus senilai Rp 9.321.913.000.

"Untuk kekurangan biaya Masyair jamaah haji reguler dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya Masyair bagi petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU, dibebankan pada APBD/PHD dan pembimbing KBIHU," ujar dia.

Sementara itu, untuk biaya technical landing jamaah Embarkasi Surabaya dan selisih kurs kontrak penerbangan dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji.  

Berita terkait

Berita Lainnya