Pemkab Bekasi Buka Opsi Pemanfaatan Lahan Eks Gedung Islamic Center
Kompleks Islamic Center Bekasi dikaji untuk fasilitas sosial atau fasilitas umum
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka opsi pemanfaatan lahan eks-Gedung Kompleks Islamic Center untuk dijadikan fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos/fasum) agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya buka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki ide serta gagasan pemanfaatan lahan Islamic Center," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa (31/5/2022).
Gedung Islamic Center yang berdiri di atas lahan seluas lima hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu masih dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sejak tersangkut kasus korupsi meski saat ini sudah berstatus inkrah. Dani menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat ingin dialihfungsikan untuk dibangun pusat fasilitas sosial pada tahun 2018 lalu.
"Awalnya memang mau dibangun Islamic Center. Tapi kemarin pas 2018 diubah menjadi pusat fasilitas sosial. Karena dipandang kalau jadi Islamic Center, katanya terlalu jauh dari pusat kota," katanya.
Selain itu, terdapat pula usulan untuk dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D. Hal itu didasari karena RSUD terdekat yakni RSUD Cabangbungin dinilai masih terlalu jauh untuk dijangkau masyarakat Tambun Utara dan sekitar. "Ada lagi ide, karena kemarin COVID-19, ada usul mau dijadikan rumah sakit. Karena rumah sakit tipe D paling dekat itu, RSUD Cabangbungin, masih berjarak 10 kilometer," katanya.
Dani mengaku juga mendapatkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar Kabupaten Bekasi memiliki alun-alun maupun kampus negeri. "Apalagi banyak masyarakat Kabupaten Bekasi ini yang bertanya langsung ke saya melalui media sosial, 'Kapan ada Islamic Center?' 'Kapan ada alun-alun'. Kemudian ada juga yang mengusulkan bangun universitas negeri," katanya.
Pemerintah daerah berencana membuat diskusi publik untuk menampung aspirasi warga Kabupaten Bekasi sehingga pihaknya dapat membuat fasos atau fasum yang sesuai dengan keinginan masyarakat."Karena ada banyak ide itu, akhirnya saya sarankan nanti Bappeda bikin sebuah konsultasi publik saja untuk pemanfaatan lokasi itu. Kami akan buka, akan tampung aspirasi masyarakat terkait rencana mau dijadikan apa, nanti kami tuangkan dalam perencanaan," ucapnya.
Diketahui Gedung Islamic Center dibangun di lahan berstatus tanah khas desa (TKD) seluas lima hektare sedangkan total lahan yang telah digunakan di gedung yang kini terbengkalai hanya seluas tiga hektar. Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi mulai dibangun pada tahun 2009 atau di masa pemerintahan Almarhum Bupati Bekasi Saduddin dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 50 miliar.
Bupati Neneng Hasanah Yasin pada tahun 2012 sempat mengalokasikan anggaran kembali untuk mechanical enginering serta fasilitas pendukung lain namun di tahun yang sama proyek tersebut dihentikan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar. Sejak saat itu, Gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan.