Sidang paripurna membahas sejumlah agenda sidang, termasuk RAPBN Anggaran 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporannya kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan laporannya saat Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.Prayogi/Republika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.Prayogi/Republika.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rahmad Gobel (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.Prayogi/Republika.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.Prayogi/Republika.