Rampas Sepeda Motor di Jalanan, Dua Matel Diciduk Polisi
Modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jajaran Polsek Cengkareng menciduk dua mata elang (matel) atau debt collector yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5) lalu. Kedua matel berinisial DM dan RS itu diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, DM dan RS diamankan usai menerima laporan dari masyarakat. Lalu anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban. "Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," ujar Ardhie, dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Menurut Ardhie, pada saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang menghadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri. Kendati demikian, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," terang Ardhie.
Lanjut Ardhie, ia menduga para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing. Tapi para pelaku menjual itu menjual sepeda motor korban kepada orang lain dengan harga murah dan untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," kata Ardhie.
Selanjutnya, Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi. Karena itu jajarannya tidak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tutup Ardhie.