Ini Panduan MUI Pilih Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK

MUI mengeluarkan panduan untuk memilih hewan qurban saat wabah PMK melanda.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penyakit kuku dan mulut pada hewan qurban diverifikasi menjadi dua jenis.


Asrorun menjelaskan jika hewan menimbulkan tanda lepuh pada kuku namun tidak berdampak pada kualitas daging, kurus secara permanen atau kecacatan pada hewan makan hewan tersebut sah untuk ibadah qurban.

Namun sebaliknya, is menjelaskan jika ada tanda lepuh pada kuku hingga kuku hewan terlepas dan berdampak kecacatan pada hewan maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler