Markas Interpol di Lyon Prancis Terbitkan Yellow Notice Pencarian Eril
Interpol terbitkan yellow notice Eril, Rabu (1/6/2022), dengan status orang hilang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol telah menerbitkan yellow notice atau peringatan kuning dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, yang hanyut di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis (26/5). Hingga kini, proses pencarian terhadap putra sulung Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil itu belum membuahkan hasil.
"Betul, Interpol sudah merilis yellow notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6/2022). Interpol menerbitkan yellow notice, Rabu (1/6/2022), dengan status sebagai orang hilang.
Dengan penerbitan yellow notice tersebut, kata dia, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril. "Dari Interpol pusat (Lyon, Prancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," kata Dedi.
Menurut dia, penerbitan yellow notice yang diajukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk membantu pencarian putra Ridwan Kamil di Swiss. "Polri bekerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ujarnya.
Dengan pengumuman yellow notice, kata dia, Interpol bisa membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur, atau membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat menentukan identifikasi diri mereka sendiri. Dokumen yellow notice berisi data identitas diri Eril beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri fisik lainnya.
Di antaranya, warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah. Selain itu, ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaus warna biru dan celana hitam. Eril diduga hilang terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis siang waktu setempat.