Pegawai KPK tak Lulus TWK Dipecat, Begitu Juga Pinangki, Tetapi AKBP Brotoseno Dimaafkan
Jaksa Pinangki, yang tersangkut kasus korupsi sudah dipecat oleh Kejaksaan Agung.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar, Antara
Kabar ihwal tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) belakangan ini mendesak Mabes Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers pekan lalu mengatakan, pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia.
Berdasarkan data ICW, per tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta atas perkara korupsi.
Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi pemecatan (PTDH). Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," kata Kurnia.
Kurnia berpendapat, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Terlebih, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara," ujar Kurnia.
Mabes Polri pada Selasa (30/5/2022) memberikan penjelasan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas, dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.
Hal tersebut, yang menurut hasil sidang etik, dan profesi Polri, membuang keputusan pemecatan, terhadap Brotoseno. Meskipun, kata Ferdy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Brotoseno.
“AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” begitu kata Ferdy, mengutip putusan sidang etik, dan profesi terhadap Brotoseno.
Ferdy menerangkan, putusan sidang etik, dan profesi terhadap AKBP Brotoseno resmi diundangkan pada 13 Oktober 2020. Ada empat putusan penting terkait kasus etik, dan profesi terhadap mantan penyidik KPK itu.
AKBP Brotoseno dijatuhi sanksi berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Dengan putusan tersebut, kata Ferdy, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.
“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” begitu kata Irjen Ferdy.
Pada Kamis (2/6/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri, bukan sebagai penyidik.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri. "Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," katanya.
Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. "Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.
Perlakuan Mabes Polri terhadap AKBP Brotoseno sangat kontras dengan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terjerat kasus korupsi. Pihak Kejagung menegaskan, Pinangki telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Ketut menerangkan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021. Tanggapan ini diberikan mnyusul polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.
"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.
Keputusan Mabes Polri tak memecat AKBP Raden Brotoseno juga menuai kritik dari Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+). Diketahui, IM57+ berisikan para mantan anggota KPK yang dipecat setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sekarang terdapat realita bahwa seseorang yang sudah diputus menjadi terpidana korupsi tidak disanksi pemecatan malah tetap dipertahankan," kata Sekertaris Jenderal IM57+ Institute Lakso Anindito saat dikonfirmasi oleh Republika, pada Kamis (2/6/2022).
Atas dasar inilah, Lakso mempertanyakan niatan Polri dalam memberantas korupsi sekaligus memberi teladan bagi masyarakat. Sebab AKBP Raden Brotoseno sudah tersandung kasus korupsi.
"Hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi publik mengenai komitmen Kepolisian untuk menjadi percontohan bagi penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," ujar Lakso.
Lakso juga menyinggung mengenai para eks pegawai KPK yang kehilangan pekerjaan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal menurutnya, mereka yang sebagian kini tergabung di IM57+ punya rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih dalam konteks negara, di sisi lain, kawan-kawan yang bekerja secara baik di KPK malah diberhentikan melalui pemecatan," ucap Lakso.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga mempertanyakan sikap Mabes Polri yang tak memecat mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno. Apalagi, tidak ada parameter yang pasti terkait perilaku baik yang dilakukannya kepada kepolisian.
"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu (Polri) seperti apa?" ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Bambang mengungkapkan, Komisi III akan menggelar rapat dengan Polri pada pekan depan. Kemungkinan besar, persoalan Brotoseno akan dibahas dalam rapat tersebut untuk mempertanyakan alasan Polri tak memecat mantan terpidana kasus korupsi itu.
"Polri yakin bahwa itu masih dapat diperbaiki, begitu nih asumsinya. Tentu dalam hal ini mereka punya aturan sendiri. Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," ujar Bambang.