Johnny Depp Menang Kasus Defamasi, Apa Kata Sesama Selebritas Hollywood?
Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi nyaris Rp 150 M kepada Johnny Depp.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Johnny Depp memenangkan kasus hukum pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard, Rabu (1/6/2022). Hakim pengadilan di Virginia memutuskan Depp berhak mendapat ganti rugi sekitar Rp 150 milar AS setelah persidangan tujuh pekan yang mencakup tuduhan pelecehan mengejutkan dari Heard selaku terdakwa.
Setelah putusan hakim, banyak selebritas ikut bersuara. Melalui media sosialnya, para selebritas turut memuji pertimbangan keputusan hukum di pengadilan.
"Saya sangat senang bahwa kebenaran telah terungkap," kata aktris Sherilyn Fenn kepada Fox News Digital dalam sebuah pernyataan.
Menurut Fenn yang pernah menjalin asmara dengan Depp, hasil putusan tersebut adalah bentuk keadilan atas serangan terhadap kehidupan Depp. "Waktunya penyembuhan," kata Sherilyn yang menyertakan emoji hati merah dalam tanggapannya.
Tokoh televisi Sharon Osbourne juga bereaksi secara real time terhadap vonis hakim saat tampil di acara TalkTV Piers Morgan. Osbourne menyebut hasil putusan cukup di luar ekspektasinya.
"Wow, itu tidak seperti yang saya bayangkan. Maksudku, aku ingin Johnny menang, tapi aku tidak mengharapkannya," kata dia.
Penyanyi Jordan Pruitt, yang telah menjadi pendukung setia Depp selama pertempuran hukum juga mengunggah cicitan #TruthWins dan #JohnnyDepp. Sementara itu, model Naomi Campbell meninggalkan emoji hati merah pada pernyataan media sosial Depp yang diunggah ke Instagram, seperti yang juga dilakukan aktris Ashley Benson.
Pemain videogame profesional Ninja juga mencicit "Sayangnya tidak bisa menunggu Amber Heard untuk menjanjikan 15 juta, dia sekarang berutang ke Depp," tulisnya.
Hal itu merujuk pada janji Heard untuk menyumbang ke American Civil Liberties Union (ACLU). Hanya saja, komitmen donasi tersebut belum diberikan.
Sementara itu, penggemar tampaknya berpikir Amy Schumer membela Heard ketika dia berbagi pandangan di laman Instagram-nya. Menurut Schumer, setiap perempuan yang memilih untuk berperilaku seperti manusia, harus diperingatkan bahwa status quo akan memperlakukannya sebagai lelucon kotor.
Jutaan orang menyaksikan persidangan, baik di televisi, media sosial dan berbagai saluran. Publik mendapatkan wawasan maupun kesempatan berbagi pendapat.
Setelah menyaksikan argumen dari kedua belah pihak, tujuh anggota hakim yang terdiri dari lima pria dan dua perempuan juga menemukan bahwa Depp melakukan pencemaran nama baik melalui pengacaranya. Heard pun diberi Rp 29 miliar sebagai ganti rugi.
Penggemar Johnny Depp bersorak sorai saat pengacara utamanya, Ben Chew dan Camille Vasquez, keluar dari gedung pengadilan dan memberikan pernyataan singkat. Pengacara Depp menyebutkan bahwa putusan juri telah menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya sejak awal adalah fitnah dan tidak didukung oleh bukti apa pun.
"Kami berterima kasih, sangat berterima kasih kepada juri yang sudah berhati-hati dalam menyusun pertimbangan bagi hakim dan staf pengadilan," kata Vasquez, seperti dikutip dari Fox News, Jumat (3/6/2022).
Chew mengatakan timnya "benar-benar merasa terhormat" untuk mewakili Depp dan menyebut persidangan cukup menyenangkan. Proses sidang dianggap cukup demokratis, didukung oleh begitu banyak pihak yang menghargai kebenaran dan keadilan.
Depp juga bersyukur atas kemenangannya. Hakim disebut seakan telah mengembalikan hidupnya. Sebab sejak enam tahun lalu, ia merasa hidupnya berubah seketika dengan banyaknya ujaran kebencian dan tuduhan palsu.
"Tapi sekarang hakim telah mengembalikan hidupku," kata aktor 58 tahun itu.
Sebelumnya, Depp mengajukan gugatan atas tulisan opini terbitan Washington Post pada 2018 yang ditulis oleh Heard. Dalam esai itu, Heard mengklaim dirinya sebagai contoh orang yang mengalami kekerasan rumah tangga.
Heard kemudian menuntut balik Depp dan menuduh pemain Charlie and the Chocolate Factory itu berkonspirasi dengan pengacaranya, Adam Waldman, untuk mencemarkan nama baik dirinya. Bintang Aquaman merasa kecewa atas putusan pengadilan.