Tak Dapat Cuti, Seorang Calon Jamaah Haji Asal Padang Batal Berangkat
IHRAM.CO.ID,PADANG--Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Joben, mengatakan ada dua orang jamaah calon haji yang batal berangkat. Dua orang tersebut harusnya tergabung ke dalam kelompok terbang (kloter) II yang berangkat pada Ahad (5/6/2022) kemarin.
Joben menjelaskan dua orang yang batal berangkat haji tersebut adalah Zelvi Abdul Malik Zen, yang berasal Kabupaten Tanah Datar. Zelvi berusia 57 tahun dengan nomor Manifest 126. Ia batal berangkat karena meninggal dunia sesaat sebelum bertolak ke Padang.
Sementara itu Arif Winanda Syafri, yang berasal dari Kota Pariaman nomor manifest 338 batal berangkat disebabkan tidak mendapatkan cuti karena baru lulus CPNS.
"Mewakili seluruh petugas haji Embarkasi Padang, kami menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya jamaah Kloter II dan keluarga yang ditinggal diberi kesabaran," kata Joben, Senin (6/6/2022).
Kloter II Embarkasi Padang berasal dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Padang.
Embarkasi haji Padang tahun ini memberangkatkan 2.840 jamaah ke tanah suci Mekkah. 2.093 orang merupakan jamaah calon haji (CJH) dari Sumatera Barat dan 747 JCH dari Provinsi Bengkulu.