Siap-Siap, Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN Dibuka Besok, Ini Info Lengkapnya

Ada tiga jalur yang bisa digunakan untuk mengikuti PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN.

network /Kampus Republika
.
Rep: Kampus Republika Red: Partner
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dilakukan berdasarkan jalur penerimaan. Foto : dok republika

Kampus—Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dibuka besok 8 Juni 2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Sebelumnya CPCB jenjang MIN sudah melalui proses prapendaftaran. Pelaksanaan Prapendaftaran secara online sudah dilaksanakan tanggal 25 Mei sampai dengan 6 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang MIN yang dibuka mulai 8 Juni adalah untuk jalur reguler. Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi pada 8 Juni 2022 pukul 08.00 – 00.00 WIB dan 9 Juni 2022 pukul 00.01 -15.00 WIB . Sedangkan pengumuman hasil seleksi akhir dilaksanakan pada 9 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Semua kegiatan dilakukan secara online.

Ada tiga jalur yang bisa digunakan untuk mengikuti PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN, yakni Jalur Reguler, Jalur Zona RT, dan Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua. Ketiga jalur memiliki tatacara dan jadwal yang berbeda.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN.



Persyaratan Umum PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN

Persyaratan calon peserta Didik Baru kelas 1 MIN adalah:

a. Calon peserta Didik Baru yang berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

b. Calon peserta Didik Baru berusia paling rendah enam dan paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari enam tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah atas dasar hasil Test yang dilakukan oleh Psikolog Profesional;

d. Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000.

e. Setelah menyiapkan dokumen calon peserta didik kemudian mengakses situs https://ppdb-madrasahdki.com dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumentersyaratan. Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator.

Next : Tata Cara Seleksi Tiap Jalur PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN


Tata Cara Seleksi Tiap Jalur PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN

Jalur Reguler

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler :

• Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang berusia tujuh tahun;

• Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar

• Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal dua pilihan madrasah

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

• Kuota untuk Jalur Reguler adalah 70%dari daya tampung.

Jalur Zonasi RT

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT :

• Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;

• Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari satu kelurahan dengan Madrasah berada;

• Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar,

• Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah;

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

• Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 20%, dari daya tampung

Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua :

• Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya. Dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;

• Anak dari ASN, TNI dan Polri yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2021 sampai 3 Juli 2022; dan

• Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;

• Mengunggah Dokumen

• SK Pindah Tugas Orang Tua;

• SK Pembagian Tugas mengajar

• Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumendari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 10.000.

Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;

• Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;

Calon peserta didik pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung:

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

• Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah 10%

Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN


Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan :

• Online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com

• Layanan sistem informasi 24 jam;

• Pelayanan keluhan disampaikan melalui layanan keluhan secara online dan akan ditanggapi pada Hari : Senin – Jumat pukul : 08.00 - 16.00 WIB

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN

Jalur Reguler

Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi 8 Juni 2022 08.00 – 00.00 WIB dan 9 Juni 2022 00.01 -15.00 WIB (Online)

Pengumuman Hasil Seleksi Akhir 9 Juni 2022 16.00 WIB (online)

Lapor Diri 10 Juni 2022 08.00 -24.00 WIB (online)

Pemberkasan 13 – 14 Juni 2022 08.00 – 15.00 WIB (Madrasah)

Jalur Zonasi RT

Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi 15 Juni 2022 08.00 – 00.00 WIB dan 16 Juni 2022 00.01 – 15.00 WIB (online)

Pengumuman 16 Juni 2022 16.00 WIB (online)

Lapor Diri 17 Juni 2022 08.00 – 24.00 WIB (online)

Pemberkasan 18 Juni 2022 dan 20 Juni 2022 08.00 – 15.00 WIB (Madrasah)


Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi 20 Juni 2022 08.00 – 00.00 WIB dan 21 Juni 2022 00.01 – 15.00 WIB (online)

Pengumuman 21 Juni 2022 16.00 WIB (online)

Lapor Diri 22 Juni 2022 08.00 – 24.00 WIB (online)

Pemberkasan 23 – 24 Juni 2022 08.00 – 15.00 WIB (Madrasah)

Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)

Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi 24 Juni 2022 08.00 – 00.00 WIB dan 25 Juni 2022 00.01 – 15.00 WIB (online)

Pengumuman 27 Juni 2022 16.00 WIB (online)

Lapor Diri 28 Juni 2022 08.00 – 24.00 WIB (online)

Pemberkasan 29 – 30 Juni 2022 08.00 – 15.00 WIB (Madrasah)

Next : Tahap Pelaksanaan


Tahap Pelaksanaan

Pengajuan Akun

Calon Peserta Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b. Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

• Input NIK;

• Upload Dokumen

• Kartu Keluarga;

• Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

• Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp: 10.000 ,-

• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;

2. Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https:/ppdb-madrasahdki.com:

b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c. Menganti PIN/Token dengan password;

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

e Aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil bagi Calon Peserta Didik yang :

• Berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKIJakarta;

• Berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI;

• Berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.

3. Pendaftaran Secara Online/Daring

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara Online atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdbmadrasahdki.com.

b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c .Memilih madrasah tujuan;

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran; dan

e. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri dan pemberkasan.

4. Lapor Diri Secara Online/Daring

Tahapan lapor diri secara daring adalah sebagai berikut :

a. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdbmadrasahdki.com:

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c. melakukan klik tombol lapor diri; dan

d. mencetak tanda bukti lapor diri

5. Pemberkasan

Tahapan pemberkasan adalah sebagai berikut :

Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dengan membawa berkas;

a. Tanda bukti lapor diri online;

b. Fotocopy Kartu Keluarga:

c. Fotocopy Akte Keluarga/Surat Keterangan Lahir.

d. e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumendari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.

Pembiayaan PPDB 2022 pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan kepada calon peserta didik; Biaya dalam pelaksanaan PPDB 2022 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

(ais)

Berita terkait :

Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail :

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/151874/siap-siap-pendaftaran-ppdb-jakarta-2022-jenjang-min-dibuka-besok-ini-info-lengkapnya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler