Bolehkah Jamaah Haji saat Ihram Memakai Cawat tak Berjahit?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Di antara ketentuan orang yang berihram adalah terkait pakaian. Khususnya bagi seorang lelaki yang berihram maka harus menggunakan pakaian ihram dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berjahit.
Namun belakangan ini muncul celana dalam ihram yang banyak dijual di pasaran. Masyarakat kerap menyebutnya dengan sebutan cawat ihram. Bentuknya pun macam-macam. Cawat ihram dibuat tanpa jahitan, melainkan modelnya ada yang direkatkan antara sisi satu dengan sisi lainnya dan ada juga yang ditalikan sisi satu dengan sisi lainnya. Lalu apakah boleh orang yang berihram menggunakanya?
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah, Ustaz Muhammad Faeshol Muzammil mengatakan bahwa yang dimaksud tidak boleh memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang berihram, bukan berarti juga pakaian tersebut dibuat dengan menggunakan jahitan. Ia menjelaskan pakaian apapun yang meliputi (muhith) misalnya untuk tangan, kaki, tubuh dan lainnya, baik itu dijahit dengan alat jahitan atau pun direkatkan, atau pun diikatkan selama itu membentuk menjadi pakaian itu dilarang. Ustaz Faeshol mengatakan keterangan tersebut dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih diantaranya dalam kitab syarhul bahjatil wardhiyah.
"Disebutkan haram bagi laki-laki menutupi tubuhnya atau bagian dari tubuhnya misalnya lengan, kemaluan, ditutupi dengan pakaian yang meliputi, ini haram. Dan ada kewajiban fidyah. Jika ada hajat, tidak haram tetapi tetap membayar fidyah," kata ustaz Faeshol dalam program ngaji online yang disiarkan kanal YouTube NU Online Media Resmi Nahdlatul Ulama beberapa hari lalu.
Maka dari itu menurut ustaz Faeshol cawat ihram baik yang model diikat atau pun direkatkan dilarang digunakan karena melanggar ketentuan ihram.
"Meliputi ini dengan tali, atau dengan jahitan-jahitan, atau dengan ditenun, jadi pakaian itu tidak ada jahitan semua dalam bentuk ditenun, maka termasuk yang diharamkan. Atau yang ditempelkan, ada perekat yang membuat dua helai kain menempel sehingga menjadi cawat atau celana dalam, ini juga dilarang. Atau sisi satu dan yang lain diikatkan, ini juga termasuk larangan ihram bagi laki-laki. Dan sengaja melakukan ini tanpa ada hajat adalah dosa karena melanggar larangan ihram dan wajib membayar fidyah. Dan jika ada hajat dia tidak haram tapi wajib membayar fidyah," katanya.