Honorer dengan Masa Kerja Diatas 10 Tahun Diusulkan Jadi PPPK di Tasikmalaya
Setiap instansi diminta mendata honorer yang bekerja di masing-masing.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana mengusulkan sejumlah pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Tasikmalaya diminta mendata jumlah pegawai honorer di masing-masing instansinya.
Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan, terdapat banyak pegawai honorer di daerahnya. Bahkan, banyak pegawai honorer yang sudah bekerja selama puluhan tahun.
"Memang dulu pernah ada PP 48 kalau kami tak boleh mengangkat honorer. Tapi karena kebutuhan, dinas memperkerjakan honorer," kata dia, Selasa (7/6/2022).
Dengan adanya kebijakan penghapusan status pegawai honorer, Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta setiap SKPD mendata jumlah pegawai honorer di masing-masing instansinya. Data itu nantinya akan diusulkan agar pegawai honorer dapat menjadi PPPK.
"Saya sudah tanya, bisa jadi PPPK. Sepanjang dibayar dengan keuangan daerah," ujar dia.
Kendati demikian, tak semua pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tasikmalaya akan diusulkan menjadi PPPK. Hanya pegawai honorer yang masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun yang akan diusulkan menjadi PPPK.
"Insya Allah ini sedang pendataan, kami akan usulkan," kata dia.