Polresta Malang Kota Amankan 21 Kilogram Sabu

Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup

Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus penangkapan pelaku narkotika di Mapolresta Makota, Selasa (7/6/2022). Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 21 kilogram (kg) sabu dari dua kasus dengan total tiga tersangka.
Rep: wilda fizriyani Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 21 kilogram (kg) sabu. Jumlah ini berasal dari dua kasus dengan total tiga tersangka.

Baca Juga


Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, kasus pertama berasal dari tersangka SKD (47) dan JMD (30). Pelaku yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur ini terbukti telah memiliki 20 kg sabu. "Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB," kata pria yang disapa Buher ini kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (7/6/2022).

Menurut Buher, kedua tersangka sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun aksi tersebut dapat digagalkan oleh SatresNarkoba Polresta Makota.

Kasatresnarkoba Polresta Makota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap ketika dalam perjalanan menuju Surabaya. Hal ini lebih tepatnya di depan hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pada proses penangkapan, kata dia, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu. Kemudian satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, dan dua unit ponsel merk Vivo berwarna biru. Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Tak hanya dua kurir tersebut, SatresNarkoba Polresta Makota pada hari yang sama juga berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44). Warga Sumbersuko, Pasuruan ini telah melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku langsung diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya. Dengan kata lain, barang bukti yang berada di rumah kontrakannya wilayah Gempol, Pasuruan. 

Pada penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu. Kemudian dua bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium dan satu toples plastik. Selanjutnya, terdapat pula satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. "Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat satu kilogram," katanya.

Akibat kejadian ini, seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milliar ditambah sepertiganya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler