KPK Duga Wali Kota Ambon Atur Pemenang Proyek

KPK meminta keterangan pada empat orang saksi atas kasus ini.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa tersangka pidana rasuah, Richard Louhenapessy (RL) mengatur setiap pemenang proyek di Ambon. Wali kota Ambon nonaktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait persetujuan perizinan.

Pengaturan itu dikonfirmasi penyidik KPK melalui pemeriksaan empat orang saksi. Mereka diperiksa guna memberikan keterangan dalam kasus yang menyeret tersangka Richard Louhenapessy.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Adapun, saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/ Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, Ivonny Alexandra W Latuputty serta dua orang anggota Pokja UKPBJ yakni Jeremas F Tuhumenda dan Charly Tomasoa.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/6/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler