LLDIKTI Wilayah III Gelar Pemantauan dan Evaluasi Universitas BSI Kampus Solo
LLDIKTI Wilayah III telah melaksanakan kegiatan pemantauan di UBSI kampus Solo
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi di Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Solo. Beralamat di Jalan Letjend Sutoyo 43, Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada 8-10 Juni 2022.
Erlangga Brahmanto selaku Kepala Kampus Universitas BSI kampus Solo mengatakan dari hasil dari pemantauan dan evaluasi ini, Universitas BSI kampus Solo telah menyelenggarakan dua Program Studi (prodi) yakni Sistem Informasi dan Sistem Informasi Akuntansi. Sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan telah terintegrasi dengan kampus Universitas BSI di Jakarta.
“Dalam pengembangan kompetensi/karier dosen, Universitas BSI kampus Solo telah difasilitasi oleh kampus pusat di Jakarta lewat bagian Pengembangan Dosen yang dikolektifkan dalam pengurusan sertifikasi dosen dan jenjang jabatan akademik dosen secara regular. Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh kampus pusat melalui aplikasi Solve All Your Problem (SAYS) atau Sistem Informasi Akademik untuk memastikan dan memantau pelaksanaan tridharma,” ujar Erlangga dalam keterangan rilis, Jumat (10/6/2022).
Ia menambahkan, saat ini Universitas BSI kampus Solo telah melaksanakan perkuliahan Pertemuan Tatap Muka (PTM) dan daring. Untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan lulusan, Universitas BSI kampus Solo telah bekerja sama dengan PT. Solo Murni, PT. Mitra Data Abadi, CV. Media Cipta Creative, PT. Globalindo Intimates, dan perusahaan besar lainnya.
“Universitas BSI kampus Solo juga telah menerapkan insersi implementasi 4 antidosa Pendidikan yakni Intoleransi, Perundungan, Korupsi, Anti-Narkoba yang telah disosialisasikan pada saat penerimaan mahasiswa baru lewat orientasi akademik mahasiswa dan perkuliahan. Universitas BSI juga telah mengimplementasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan diatur dalam peraturan akademik kemahasiswaan yang ditangani langsung oleh bidang kemahasiswaan,” tutupnya.